Hanya Berpatokan pada Argumen Seorang Dosen, JPU Dinilai Lemah, TPH Minta Eksepsi Robby Diterima
Tim penasehat hukum (TPH) terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan negara Rp24 miliar menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur, tidak jelas serta tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut disampaikan Tony Akbar Hasibuan, SH, MH selaku penasehat hukum Robby saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2024).
"Berkaitan dengan isi surat dakwaan JPU, kami menilai bahwa surat dakwaan tersebut adalah tidak lebih dari sebuah legal fiction atau fakta yang tidak jelas namun oleh JPU diterima sebagai fakta yang seakan-akan merupakan fakta yang jelas padahal masih kabur dan salah menentukan pelakunya," tegas Tony di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir.
Lebih lanjut Tony menjelaskan surat dakwaan JPU baik primair serta subsidair di mana terdakwa Robby didakwa sebagai penyedia melakukan perbuatan secara bersama-sama ternyata dalam surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas dan lengkap dasar kedudukan terdakwa Robby sebagai pihak penyedia dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Sehingga surat dakwaan yang demikian adalah tidak lengkap karenanya harus dibatalkan," cetus Tony.
Tony menambahkan, dalam dakwaan JPU tidak ada uraian perbuatan pendahuluan yang dilaksanakan secara bersama-sama antara terdakwa Robby sebagai rekanan dengan dr Alwi Mujahit Hasibuan sebagai pengguna anggaran, dalam rangka melakukan mark up dan/atau penyelewengan.
"JPU dalam surat dakwaannya tidak menguraikan secara jelas dan lengkap bahkan uraian surat dakwaan terjadi saling pertentangan satu dengan yang lainnya (inkonsitensi) dalam mengurai tentang adanya kerugian keuangan negara," sebut Tony.
Tony juga menyinggung soal JPU hanya menggunakan patokan dari seorang dosen Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako dalam melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.
"BPK adalah lembaga yang ditunjuk Undang-Undang untuk melakukan audit kerugian negara. Sementara dalam perkara ini, JPU menggunakan audit independen dari Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako," ungkap Tony.
Atas dasar itu, Tony kemudian meminta majelis hakim menerima keberatan (eksepsi) terdakwa Robby. Kemudian surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
"Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan terdakwa Robby dari tahanan atau apabila majelis hakim berpendapat lain, agar mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," pungkasnya.
(责任编辑:娱乐)
- 34 Juta Data Paspor Penduduk Indonesia Dijual di Dark Web Seharga Rp 150 Juta
- Hasto Dengar Ada Menteri yang Pernah Sampaikan Keinginan Jokowi Jadi Ketum PDIP
- Agar Tahan Lama, Ini 9 Makanan Terbaik Sebelum Bercinta
- FOTO: Penampakan Paspor Indonesia Desain Baru Berwarna Merah
- Kondisi Terkini Sultan Rifat Alfatih Diungkap Ayahnya
- Dinkes DKI Antisipasi Flu Singapura di Sekolah, Waspadai Gejalanya
- Malaysia Gelar Festival Durian Megah, Harga Musang King Cuma Rp35 Ribu
- Sosok Prathita Amanda Aryani Ditelusuri, Viral Kasus Meninggalnya Dokter PPDS Undip
- 2024年加拿大游戏专业大学排名
- Pencegahan Kanker Serviks, Investasi Kesehatan Terbaik buat Wanita
- 5 Tips agar Berenergi Sepanjang Hari Setelah Kurang Tidur
- Menparekraf Buka Suara soal Warna Paspor Indonesia Jadi Merah
- PTPN Group Catat Kinerja Cemerlang, Laba Melonjak 3.165% hingga April 2025
- Miss Universe Indonesia 2024 Umumkan Nama Finalis ke Babak 16 Besar
- Minim Nyeri dengan Teknik Minimal Invasif pada Operasi Bypass Jantung
- Kapan Gempa Megathrust Melanda Indonesia? Ini Kata BMKG
- Monopoli, Pajak, dan Kekurangan Pesawat Faktor Tiket Penerbangan Mahal
- 5 Tips agar Rambut Kuat dan Bercahaya Tanpa Perlu Nyalon
- Kuasa Hukum Pastikan Panji Gumilang Akan Hadiri Pemeriksaan Besok
- PDIP: Jokowi Harus Pertanggungjawabkan Kebijakan, Bukan Minta Maaf