MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
JAKARTA,quickq一个月多少钱 DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan itu yakni gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
BACA JUGA:MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg-degan Berjamaah!
Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Alhasil, aturan Ambang Batas atau threshold untuk syarat dukungan terhadap Calon Gubernur tak berlaku meski tak memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
-
KPK Panggil Caleg DPD Kalbar Terkait Kasus Harun MasikuGapai Kemuliaan Roadshow CNN Indonesia TV Resmi DigelarAlasan Kenapa Barang Penumpang di Bagasi Kabin Pesawat Dibatasi 7KgKumpulan Doa untuk Guru, Bisa Dibaca di Hari Guru NasionalBingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong UnLantik 67 Pejabat Struktural dan Fungsional, Begini Harapan Menteri AHY untuk Kementerian ATR/BPNJadwal Ujian SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024 Mulai Kapan? Cek InformasinyaSesalkan Cukai Naik, Gubernur Dedi Mulyadi Khawatirkan Maraknya Produk IlegalAnies Minta Aparat Tidak Intimidasi Saksi AMINGencar Sosialisasikan Sertifikat TKDN, Kemenperin Libatkan Ribuan Industri Kecil
下一篇:Tak Ada Salahnya Presiden Bantu Baiq Nuril
- ·Kerugian Rp63 Triliun Gegara Kuota Hangus? Ini Kata ATSI
- ·6 Janji Prabowo Subianto di Pidato Jadi Presiden, Berantas Korupsi hingga Kemiskinan
- ·5 Cara Mengatasi Plafon yang Bocor di Musim Hujan
- ·Resep Putu Ayu, Kue Bolu Imut Bertabur Kelapa yang Lembut
- ·Jokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan Gibran
- ·Gus Miftah Dapat Tugas Bidang Toleransi di Kabinet Prabowo Subianto
- ·Penumpang Mendadak Melahirkan Saat Pesawat Bersiap Lepas Landas
- ·Menkes Budi Gunadi Sadikin Resmikan Platform SATUSEHAT Logistik, Dukung Industri Kesehatan Digital
- ·Jokowi Berikan Pesan Ke Anak Almarhum Hamzah Haz untuk Lanjutkan Jejak Sang Ayah
- ·FOTO: RS Beijing Kewalahan Hadapi Pasien Penyakit Pernapasan Anak
- ·Buku Sejuta Surat untuk Palestina: Suara Muda Bersatu untuk Kemanusiaan
- ·Momen Prabowo Ikut Baris Bersama Menteri di Retreat Magelang, Tanpa Bintang dan Pangkat
- ·Luncurkan Buku ke
- ·Inovasi Pendidikan Ekonomi, Soemitro Center dan WIR Group Luncurkan Sekolah VR Keliling!
- ·Alasan Mencari Review di Jelita.com Sebelum Beli Skincare dan Kosmetik
- ·Hari Santri 2024 Jatuh Pada Tanggal? Intip Sejarahnya di Indonesia
- ·Kredit dan DPK Perbankan Keos, OJK Soroti Ketahanan di Tengah Dinamika Global
- ·Link dan Cara Lihat Live Skor Hasil Tes SKD CPNS 2024, Peserta Bisa Pantau Nilai Ujian!
- ·Studi: Orang dengan Banyak Lemak Perut Berpotensi Kena Alzheimer
- ·Tanggapi Pneumonia Misterius di China, Dinkes Imbau Warga Pakai Masker
- ·Jadi Pemicu Ketidakpuasan, Prabowo Didorong Soroti Masalah Pengangguran dan Harga Pangan
- ·5 Jenis Love Language, Apa Bahasa Cintamu?
- ·Dicap Destinasi Mahal, Kenapa Jepang Selalu Jadi Magnet Wisatawan?
- ·Hari Santri 2024 Jatuh Pada Tanggal? Intip Sejarahnya di Indonesia
- ·Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih
- ·BRI Peduli Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 70 UMKM untuk Tingkatkan Daya Saing
- ·Dianggap Punya Peran Dalam Kabinet Prabowo
- ·5 Cara Mengatasi Plafon yang Bocor di Musim Hujan
- ·Inovasi Pendidikan Ekonomi, Soemitro Center dan WIR Group Luncurkan Sekolah VR Keliling!
- ·Ditunjuk Jadi Ketua DPR, Puan Maharani Ingatkan Wakil Rakyat Jaga Amanah
- ·Metode Tobacco Harm Reduction Bisa Diterapkan untuk Menurunkan Angka Perokok?
- ·Studi: Orang dengan Banyak Lemak Perut Berpotensi Kena Alzheimer
- ·Optimalisasi Aset Negara, PPKGBK Resmi Kelola Balai Sidang JCC Secara Mandiri
- ·400 Puskesmas di Daerah Terpencil Belum Punya Dokter Umum, Ini Kata Kemenkes
- ·Sengketa Pileg di MK, Papua Paling Banyak Masalah
- ·Demi Bitcoin Treasury, Trump Media Kumpulkan Dana Rp38 Triliun