Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati!
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Hal tersebut diungkap pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023). Wahyu mengatakan Ferdy Sambo terbukti dan secara sah meyakini bersalah.
Baca Juga: Di Pledoi Ferdy Sambo Mengaku Tak Ada Niat Membunuh Brigadir J, Hakim: Bantahan Kosong Belaka!
Berdasarkan pernyataan Wahyu, Ferdy Sambo terlibat dan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tambahan melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," papar Wahyu dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu oleh pidana mati," tambahnya.
Adapun, hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa, kata Wahyu, mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Wahyu juga mengatakan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini, posisinya sebagai Kadiv Propam.
Wahyu memaparkan perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat serta berbelit-belit untuk mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Sementara dalam poin hal meringankan, Hakim Wahyu mengaskan tidak ada poin yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," tandasnya.
Lebih lanjut, Wahyu memaparkan Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
下一篇:9 Rekomendasi Sarapan Rendah Kalori untuk Menurunkan Berat Badan
相关文章:
- PKS Ungkit Wacana Duet Anies
- IMF Soroti Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia, Yassierli Santai Justru Bilang Turun
- 4 Shio Paling Ciong di 2024, Naga Kena Sial di Tahun Naga?
- PSAB Juaranya, Ini Rekap Saham Paling Mendulang Cuan Selama Sepekan
- Deretan Menteri Jokowi Duduk Satu Meja Bahas Kebijakan Satu Peta
- Bukan di Kejari, Teddy Minahasa Cs Akan Ditahan di Rutan Ini
- 49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Jadi Komjen
- 3 Tips Hidup Sehat dari Kakek 92 Tahun yang Taklukkan Grand Canyon
- Belanja Skincare ala Anak Muda: Bujet Realistis Anti 'Boncos'
- 3 Larangan Feng Shui di Tahun 2024, Hindari Agar Tak Kena Sial
相关推荐:
- Aturan Pembayaran Tol MLFF Diteken Jokowi, Ada Dendanya!
- Maskapai Ajak Liburan Gratis ke Destinasi Misterius, Berani Coba?
- Doremindo, Solusi Pasang Pengumuman RUPS dan Lelang di Koran
- Demokrat Enggan Tanggapi Soal Surat Purnawirawan yang Minta Pemakzulan Gibran
- 纽约大学游戏设计专业排名好不好
- Gabung BRICS, Kemenperin Optimis Sektor Industri Bakal Berkembang
- 3 Larangan Feng Shui di Tahun 2024, Hindari Agar Tak Kena Sial
- Batal Hari Ini, Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Diundur! Ini Jadwal Pastinya
- Perkumpulan Dokter Jamu: Madu & Kunyit Redakan Gangguan Lambung
- 5 Cara Cepat Menghapus Tinta Ungu di Jari Usai Pemilu
- MUI Soal Toleransi dalam Fatwa Salam Lintas Agama: Sunnah
- Bakal Gelontorkan ₩12,2 Triliun, Korea Selatan Dorong Pengusaha Tenang Hadapi Efek Kebijakan Trump
- BPH Migas Minta SPBU Pantau Surat Rekomendasi BBM Subsidi
- Dompet Dhuafa Bersama Sekolah Diponegoro dan Green Pramuka Ajak Ratusan Yatim Berbelanja Sepuasnya
- Investasi Jangka Panjang, World Liberty Financial Bakal Pegang Trump Meme Coin
- Trump Kembali Menyerang: AS Tuntut Asian Development Bank Akhiri Pinjaman ke China
- Dibatalkan dan Picu Penumpukan di Mina, Apa Hukum Tanazul dalam Haji?
- DPR Cecar Soal Pendidikan Tinggi Tersier, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
- MUI Soal Toleransi dalam Fatwa Salam Lintas Agama: Sunnah
- Survei Temukan Pola Skincare Muda