会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Anggota DPR RI Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim!

Anggota DPR RI Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

时间:2025-06-02 08:57:58 来源:quickq ios怎么下载 作者:综合 阅读:597次

JAKARTA,quickq下载官网免费 DISWAY.ID- Anggota DPR RI dari fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 - 2024, Anwar Sadad mangkir dari pemangilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemanggilannya oleh KPK dijadwalkan pada Selasa, 22 Oktober 2024 di Gedung KPK Merah Putih terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggran 2021 – 2022.

Anggota DPR RI Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Anggota DPR RI Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Paman Birin di Kalsel, Dokumen Hingga Uang Tunai Rp300 juta Disita

Anggota DPR RI Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

BACA JUGA:MAKI Sebut Pansel Buatan Jokowi Tak Sah, KPK: Tidak Turut Campur

Anggota DPR RI Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

"Terperiksa tak hadir, mengirimkan suat penjadualan ulang namun tanpa menyebut alasan ketidakhadirannya," ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Diketahui, bahwa dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka. empat orang tersangka sebagai penerima, tiga orang lainnya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan penyelenggara negara. 

Sebanyak 17 tersangka pemberi dan 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara negara.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkasnya. 

BACA JUGA:Pemeriksaan Eks Ketua DPRD Jatim Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Dijadwal Ulang KPK

Dalam kasus ini, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 21 orang yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 30 Juli 2024. 

Pihak yang dilakukan pencegahan tersebut, diantaranya anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, KUS; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AI; anggota DPRD Jawa Timur, AS; anggota DPRD Kabupaten Sampang, FA; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, MAH; anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, JJ. 

Selanjutnya, dari pihak swasta, inisial BW; swasta, inisial JPP; swasta, inisial HAS; swasta, inisial SUK; swasta, inisial AR; swasta, inisial WK; swasta, inisial AJ; swasta, inisial MAS; swasta, inisial AA; swasta, inisial AH; swasta, inisial AYM; swasta, inisial RYS; swasta, inisial MF; swasta, inisial AM; dan swasta, inisial MM. 

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Kasus Corona di Jakarta Naik, Musuh
  • Pelabuhan Perikanan Beperan Vital dalam Dukung Ketahanan Pangan Nasional
  • AS Tak Gentar, Trump Ngotot Akan Pertahankan Tarif Impor Universal 10%
  • Dorong Pengkajian Ulang Cara Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa BTS 4G
  • KPU Tambah 2 LO Pada Debat Pilpres Keempat
  • Venesia Raup Rp42,7 M dari Pajak Turis, Bali Dapat Berapa?
  • Bahlil Perintahkan PLN Konsisten Jalankan RUPTL
  • Rabu Besok, Jadwal Kereta Jakarta Kembali Normal
推荐内容
  • Anies: Keterisian Kamar Hotel untuk Isolasi Pasien Covid
  • 2025艺术研究生留学申请时间规划表
  • 5 Manfaat Tak Terduga Makan Pakcoy dan Efek Sampingnya
  • Scott Bessent Sebut Trump Lagi Menimbang Pengecualian Tarif untuk Sejumlah Produk dari China
  • Langsung Bayar Denda Rp50 Juta, Wakil Anies Baswedan Terima Kasih ke HRS
  • Hotel Kapsul Rp300 Ribuan di Jepang, Ada Onsen dan Dapat Sarapan