时间:2025-06-16 17:02:09 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID --Simak berikut ini aturan masa sanggah dalam tahap seleksi Calon Pegawai Negeri quickq最新下载
JAKARTA,quickq最新下载 DISWAY.ID --Simak berikut ini aturan masa sanggah dalam tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 lengkap dengan panduan mengajukannya.
Masa sanggah biasanya dilaksanakan setelah pengumuman tahap seleksi CPNS 2024 dan dapat dilakukan sebanyak dua kali untuk jenis seleksi yang berbeda.
Masa sanggah sendiri adalah kesempatan bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi untuk bisa memperbaiki kekurangan di tahap sebelumnya.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!
BACA JUGA:Daftar 21 Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Lengkap Cara Ceknya
Dengan kata lain, pelamar bisa melakukan penolakan terhadap hasil seleksi dengan kembali memperbaiki persyaratan CPNS 2024.
Masa sanggah CPNS 2024 akan dimulai usai BKN mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 sendiri akan diinformasikan pada tanggal 14-19 September 2024.
Dari hasil yang diumumkan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos maka bisa mengikuti masa sanggah yang dijadwalkan pada tanggal 20-22 September 2024.
Lantas bagaimana aturan peserta yang belum lolos seleksi untuk melakukan masa sanggah CPNS 2024? Simak informasinya berikut.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Berakhir, Ini 10 Daftar Instansi Pusat dengan Peminat Terbanyak!
Aturan Masa Sanggah CPNS 2024
Panduan Masa Sanggah CPNS 2024
Untuk melakukan masa sanggah, pelamar bisa menggunakan portal SSCASN dengan mengisi sanggahan dan merincikan kronologi hingga mengunggah bukti. Berikut langkahnya:
Simbol Baru Status Finansial, Bitcoin Sudah Tak Lagi Sekedar Investasi2025-06-16 16:53
Visionary Capital Siap Ambil Alih TGUK, Proses Negosiasi Capai Babak Baru2025-06-16 16:27
8 Cara Mengurangi Kelembapan di Rumah saat Musim Hujan2025-06-16 15:50
8 Cara Mengurangi Kelembapan di Rumah saat Musim Hujan2025-06-16 15:48
Melalui Youth Empowerment, KPK Dorong Pemuda Bijak Bermedia Sosial di Era Digitalisasi2025-06-16 15:42
Era Prabowo Butuh Dana Infrastruktur Tiga Kali Lipat dari Jokowi, Investasi Swasta Dibuka Lebar2025-06-16 15:35
Air Putih untuk Menurunkan Berat Badan, Memangnya Bisa?2025-06-16 15:32
Daebak! Karena Corona, Sampah Ibu Kota Susut 620 Ton Per Hari2025-06-16 15:20
KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadan APD di Kemenkes 20202025-06-16 15:18
Pulih Lebih Cepat Usai Operasi Kanker dengan Teknik Bedah Laparoskopi2025-06-16 14:48
Masuk di Kabinet Baru, Inilah Logo Resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan2025-06-16 16:48
Indonesia 7 Tahun Beruntun Raih Gelar Negara Paling Dermawan di Dunia2025-06-16 15:56
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tak Larang Wisuda Sekolah, Asal Jangan Dipaksakan dan Berlebihan2025-06-16 15:49
Dinantikan Masyarakat, Progres Proyek MRT Stasiun Thamrin2025-06-16 15:39
Dongkrak Kontribusi Industri Manufaktur Lokal, Ini Strategi Kemenperin2025-06-16 15:11
Temuan WoodMac Tarif Trump Jadi Boomerang Hantam Sektor Energi AS, Lihat Saja2025-06-16 15:00
Bismillah Tembus PTN! 17.969 Camaba Ikut SNBT2025-06-16 14:56
Sebanyak 40 Emiten Siapkan Rp21,49 Triliun untuk Buyback Tanpa RUPS2025-06-16 14:23
MA Tolak Pengajuan Kasasi Sritex, Kemnaker Kawal Nasib 50 Ribu Buruh2025-06-16 14:22
Setop Oversharing, 7 Hal Ini Sebaiknya Tak Jadi Bahan Curhat2025-06-16 14:16