时间:2025-06-16 16:05:04 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandi quickq安卓怎么下载安装
JAKARTA,quickq安卓怎么下载安装 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 319.691.374.183,06 atau Rp 319 miliar.
BACA JUGA:KPK Buka Suara Soal Pegawainya yang Ditunjuk jadi Pj Bupati Ciamis
BACA JUGA:3 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim Diperiksa KPK
“Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT untuk 20 hari ke pertama terhitung sejak 1 sampai dengan 20 November 2024,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 1 November 2024.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 3 Oktober 2024.
“Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024,” tambah dia.
BACA JUGA:KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN
BACA JUGA:KPK Dalami Aset Milik Dirut PT ASDP Indonesia Ferry
Penahanan terhadap tersangka Budi Sylvana dan Satrio Wibowo sudah diperpanjang per 17 Oktober 2024.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Puluhan Pengacara Siap Dampingi Firman Wijaya Hadapi SBY2025-06-16 15:33
Harga Emas Kembali Anjlok, Investor Tunggu Data Ekonomi Terbaru AS2025-06-16 15:32
Konsumsi 5 Ramuan Herbal Ini untuk Menghilangkan Lemak Perut2025-06-16 15:24
Sandiaga Ungkap Wisata di IKN Selain Gua Tapak Raja & Hutan Mangrove2025-06-16 14:53
Kasus ART Tewas Diterkam Anjing, Ibu Bima Aryo Diperiksa Polisi2025-06-16 14:32
PKB: Ada 216 Bakal Calon Kepala Daerah Tahap Pertama Pilkada 20242025-06-16 14:30
Kapolri: Diperiksa KPK (Ahok) Tak Bisa Jadi Tersangka2025-06-16 14:10
Tikus Gigit Kabel, Listrik Bandara Ini Padam dan Penerbangan Tertunda2025-06-16 13:57
Di Debat Dimyati Sebut Tugas Gubernur Terlalu Berat untuk Wanita, Pengamat: Diskriminasi Perempuan2025-06-16 13:53
Daftar 5 Tempat Wisata di Sekitar IKN: Gua Tapak Raja hingga Mangrove2025-06-16 13:26
KPK Bakal Panggil Gubernur Jambi Hari Jumat2025-06-16 16:00
WHO Sebut Lebih dari 40 Atlet Olimpiade Paris Positif Covid2025-06-16 15:58
Mendigi Meutya Hafid: Jaga Kedaulatan Digital Seperti Jaga Darat, Laut, dan Udara2025-06-16 15:58
PDIP Bakal Tutup Bulan Bung Karno di GBK, Acara Diramaikan Grup Band RAN2025-06-16 15:06
Kelakar Bahlil Minta Kader Golkar di DPR Baca Al2025-06-16 14:21
Harta Kekayaannya Terkecil, Anies: Memang Begitu Saja Kekayaan Saya2025-06-16 13:55
Upaya Dubai Hapus Citra Wisata Mahal, Promosikan Stopover Destination2025-06-16 13:48
KPU Berkomitmen Pemutakhiran Sistem Sirekap untuk Pilkada Serentak 20242025-06-16 13:48
Agung Laksono Tak Masalah Dilaporkan JK Terkait Kisruh PMI: Bukan Perkara Kriminal2025-06-16 13:25
PDIP Bakal Tutup Bulan Bung Karno di GBK, Acara Diramaikan Grup Band RAN2025-06-16 13:25