时间:2025-06-16 10:09:00 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah melakukan pemantauan terhadap quickq怎么读英语
JAKARTA,quickq怎么读英语 DISWAY.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah melakukan pemantauan terhadap nasib 50 ribu pekerja/buruh PT Sritex.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyatakan penolakannya terhadap kasasi perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait status pailit.
Menanggapi keputusan MA sendiri, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang direncanakan untuk diajukan oleh Sritex.
BACA JUGA:PHK 50 Ribu Pekerja Sritex di Depan Mata, Noel: Kami Siapkan JKP
Kendati begitu, ia juga menegaskan bahwa pihak Kemnaker tidak mengharapkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk para buruh Sritex.
“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” ujar Immanuel dalam keterangan resminya pada Sabtu 21 Desember 2024.
BACA JUGA:Sritex Akhir
Namun demikian, Immanuel juga menambahkan bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.
BACA JUGA:Diliburkan Karena Stok Bahan Baku Menipis, Sritex Ungkap Karyawan Tetap Digaji
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” tegas Immanuel.
Sebelumnya, MA dikabarkan telah menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Sritex atas status pailit mereka.
BACA JUGA: Ombudsman RI Desak Pemerintah Percepat Penyelamatan Sritex, Ungkap Bahan Baku Hampir Menipis
Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu 18 Desember 2024.
Menko Zulhas Bahas Transformasi Bulog Jadi Badan Otonom 2025-06-16 10:00
英国学珠宝设计最好的大学有哪些?2025-06-16 09:55
Wakapolri Ingatkan Agar Polisi Netral dalam Pemilu 20242025-06-16 09:45
悉尼大学艺术硕士申请条件详解2025-06-16 09:35
Serang Iran, Jerman Ingin Israel Dibekingi Negara G72025-06-16 09:11
音乐管理大满贯!利兹/谢菲/西伦敦/利物浦offer统统被我拿下!2025-06-16 09:10
Bukan Cuma Tipu PO iPhone, 'Si Kembar' Diduga Gelapkan Mobil Sewaan2025-06-16 08:53
FOTO: Serunya Ngabuburit Sambil Membaca di Perpustakaan2025-06-16 08:50
Link dan Cara Cek NISN Online untuk Registrasi Akun SNPMB daftar SNBP dan SNBT2025-06-16 08:26
Malaysia Naikkan Biaya Layanan Pelancong Asing yang Terbang ke ASEAN2025-06-16 08:17
Timur Tengah Memanas, Investor Serbu Lagi Dolar AS2025-06-16 10:06
Apakah Penderita Gagal Ginjal Boleh Makan Kurma saat Buka Puasa?2025-06-16 10:05
2024TIMES英国大学最新排名!2025-06-16 10:03
Pemerintah Masih Mengkaji Masa Jabatan Pimpinan KPK, dari 4 Tahun Menjadi 5 Tahun2025-06-16 09:36
Soal Eliminasi TBC, Kemenkes Tingkatkan Temuan Kasus Dulu, Targetkan 1 Juta di 20252025-06-16 09:07
英国艺术类留学一年费用大概多少?2025-06-16 08:46
Mario Dandy Diserahkan sebagai Tahanan Kejaksaan2025-06-16 08:38
超“炫”的!数字人点燃主火炬,交互×开幕式沉浸式震撼体验!2025-06-16 08:04
PAFI Kota Cikarang Pusat Budayakan Masyarakat Semakin Maju Dan Edukasi Kesehatan Umum2025-06-16 07:55
超“炫”的!数字人点燃主火炬,交互×开幕式沉浸式震撼体验!2025-06-16 07:50