Wamen PPPA Ungkap Urgensi Hadirnya Layanan Hukum Mudah Dijangkau Masyarakat Desa
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan komitmennya memberikan layanan hukum yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan dan menjangkau hingga akar rumput.
Hal tersebut dilakukan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemen PPPA dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembinaan Hukum serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca Juga: Menteri PPPA Ungkap Adanya Kesenjangan Pemahaman dalam Kasus Anak Lecehkan Anak di Bekasi
Wamen PPPA Veronica Tan mengatakan penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai sinergi memperkuat layanan hukum yang inklusif dan berperspektif gender pada Mei 2025.
Wamen PPPA menyampaikannya saat menghadiri peluncuran Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan serta Portal Informasi Bantuan Hukum di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Ini adalah langkah penting untuk memperkuat akses keadilan, khususnya dalam mendorong terwujudnya keadilan yang inklusif bagi perempuan dan anak melalui peran paralegal di desa/kelurahan," ucapnya, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Kamis (12/6).
Wamen PPPA mengungkapkan berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, satu dari empat perempuan dan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Hal ini menunjukkan urgensi kehadiran layanan hukum dasar yang mudah dijangkau oleh masyarakat desa, seperti paralegal dan pos bantuan hukum.
"Sebagian besar korban kekerasan adalah perempuan dan anak. Oleh karena itu, pentingnya penanganan yang cepat, tepat, dan akurat dalam proses pendampingan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Kehadiran paralegal di desa sangat penting dalam memberikan layanan hukum karena mereka bukan hanya menjadi pendamping hukum dan mediator, tetapi juga penghubung korban dengan sistem peradilan dan berbagai layanan yang tersedia,” kata Wamen PPPA.
Lebih lanjut, Wamen PPPA menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum atas penyelenggaraan kegiatan multi-stakeholder yang dinilai sangat strategis. Wamen PPPA berharap PKS yang ditandatangani tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat diimplementasikan secara konkret dan berkelanjutan di lapangan untuk menjamin hak perempuan dan anak atas keadilan hukum.
“Melalui pelatihan paralegal yang berbasis gender dan integrasi layanan hukum ke dalam program Ruang Bersama Indonesia, diharapkan kelurahan dan desa yang memiliki Pos Bantuan Hukum bisa berkembang menjadi pionir dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput. Saya percaya pelatihan paralegal ini akan memberikan dampak positif sekaligus menjadi kekuatan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan. Semoga rangkaian acara ini dapat menjadi langkah besar dalam membuka ruang, memperluas aksesibilitas, dan memperkuat keadilan inklusif bagi perempuan dan anak hingga ke tingkat akar rumput,” pungkas Wamen PPPA.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta Milik Eks Kepala Bea Cukai MakassarRahasia Diet Katy Perry, Berhasil Turunkan BB 20 KgFOTO: Sungai Tercemar Tak Halangi Warga India Jalani RitualFOTO: Kolam Pengganti Air Mancur Trevi Jadi Bahan OlokKata Luhut Soal Kebijakan WFH 75%: Kita Terserah Pak Anies SajaJessica Resmi Dieksekusi Usai Kasasinya DitolakPolisi Bantah Siksa Anak Aktor Jeremy ThomasCuka Apel Memang Bisa Turunkan BB, Tapi Awas Ada Efek SampingnyaIni yang Bikin Kelas Menengah Atas Ogah Beralih ke Mobil ListrikMakanan Tertentu Ditemukan Picu Mimpi Buruk, Hindari Jelang Tidur
下一篇:Indonesia Re Matangkan Skema Asuransi Parametrik Bencana, Kolaborasi Jadi Kunci!
- ·Pengajuan Perbaikan Prabowo di MK Cacat?
- ·Biaya Transit di Changi Airport Naik Bertahap hingga 2030
- ·FOTO: Sungai Tercemar Tak Halangi Warga India Jalani Ritual
- ·71 Ribu Perempuan Usia Subur di Indonesia Memilih Childfree
- ·KPU Siapkan Berkas Jawaban Setebal 302 Halaman
- ·Cek Daya Tampung Universitas Siliwangi SNBP 2025, 27 Prodi Siap Jadi Incaran Camaba!
- ·Jessica Resmi Dieksekusi Usai Kasasinya Ditolak
- ·KPK Panggil Setnov Hari Ini Terkait e
- ·Anggaran BP2MI Bakal Dipangkas Rp105 Miliar, Apa yang Dikhawatirkan Benny Rhamdani Terjadi
- ·Saksi Korupsi Bandara Bali Diperiksa Kejagung
- ·7 Destinasi Favorit di Bali Utara, Tak Kalah Menarik dari Selatan
- ·Demo di Istana 3 Februari, Dosen ASN Kemendiktisaintek Tuntut Tukin Tak Diskriminatif
- ·Prabowo dan Trump Kompak Dukung Stabilitas Dunia Lewat Sambungan Telepon 15 Menit
- ·Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilaksanakan Sehari Dua Hari
- ·Waspada Penipuan Bermodus Undian Berhadiah
- ·Mengenang Perjuangan Mbah Marto, Sang Perintis Kuliner Mangut Lele
- ·Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!
- ·FOTO: Kolam Pengganti Air Mancur Trevi Jadi Bahan Olok
- ·Cabut Banding, Tim Kuasa Hukum: Ahok Tidak Kalah, Tapi Mengalah
- ·Kapan Pendaftaran UTBK
- ·Trump Kembali Picu Ketidakjelasan, Bursa Eropa Jatuh Empat Hari Beruntun
- ·5 Makanan untuk Penderita Maag, Ampuh Enggak Bikin Sakit Perut
- ·Biaya Transit di Changi Airport Naik Bertahap hingga 2030
- ·Polda Metro Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq
- ·Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?
- ·Dukung Menteri ATR/BPN Batalkan SHGB dan SHM Pagar Laut, Warga Desa Kohod: Penjarakan yang Terlibat!
- ·Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!
- ·Insiden Horor, Mesin Pesawat Hainan Airlines Terbakar Saat di Udara
- ·Jarang Diketahui, Ini 6 Manfaat Tak Terduga Rajin Makan Rambutan
- ·Perkenalkan Haggis, Bayi Kuda Nil di Skotlandia Siap 'Saingi' Moo Deng
- ·Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
- ·Lebih Jauh Mengenal Bakteri yang Ditemukan dalam Jajanan Latiao
- ·Pemuda Ansor Siap Razia Tempat Hiburan Saat Ramadhan
- ·Tutup Buku
- ·Daftar Kementerian dan Lembaga yang Akan Pindah ke IKN pada Tahap Pertama
- ·Cerita Pria Makan Mi Instan Setiap Hari Selama 30 Tahun