时间:2025-06-14 09:18:57 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA,DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Bea dan Cukai quickq官方app
JAKARTA,quickq官方app DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Adhi Pramono untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan pemeriksaan Adhi Pramono untuk mengkonfirmasi kepemilikan dan perolehan harta.
BACA JUGA:Banyak Tertahan di Gudang Bea Cukai, BP2MI Terus Sosialisasikan Aturan Baru Pengiriman Barang Pekerja Migran
"Andi pramono dimintai keterangan selaku tersangka penyidik mengkonformasi kepemilikan dan perolehan hartanya secara umum kurang lebih pertanyaannya seputar itu," jelas Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit mobil merk Chevrolet type Biscayne milik Adhi Pramono.
BACA JUGA:KPK Minta Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Atas LHKPN Janggal
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mobil tersebut disita berdasarkan informasi dan penelusuran Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Asetnya berupa 1 unit mobil merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain," ungkap Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis, 4 April 2024.
BACA JUGA:KPK Minta Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Atas LHKPN Janggal
Sebagai informasi, Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
BACA JUGA:Jokowi Bakal Gelar Ratas Bahas Persoalan Bea Cukai
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta pada Senin, 1 April 2024.
Tersangka Talent Kelas Bintang Virly Virginia dan Bima Prawira Datangi Ditkrimsus PMJ2025-06-14 09:06
3 Orang Tewas Akibat Tabrakan KA Turangga dan KA Bandung Raya2025-06-14 09:04
Buru Merchandise Terbatas BTS, ARMY Rela PP Bandung2025-06-14 08:51
FOTO: Pesona Elok Kain Tradisional di Pameran Adi Wastra Nusantara2025-06-14 08:30
Perang Tarif Brutal, Geely Ogah Investasi di Indonesia?2025-06-14 07:47
Relawan Pemuda Milenial Prabowo Indonesia Siap Menangkan Satu Putaran2025-06-14 07:45
13 Anggota Satpol PP di Garut Kena Sanksi, Buntut Video Terang2025-06-14 07:35
Viral Warga Garut Tidak Tidur 4 Tahun, Diduga Alami Kelainan2025-06-14 07:28
Jasa Raharja Bakal Santuni Seluruh Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka2025-06-14 07:21
Dialami Anak Ria Ricis, Kenali Tanda dan Cara Mengatasi Speech Delay2025-06-14 06:59
Tertarik Coba Outfit Blockcore? Ini 4 Brand Terbaik yang Ada di Blibli2025-06-14 09:12
Tampil bak Putri di Cannes 2024, Raline Shah Pakai Gaun Desainer Lokal2025-06-14 08:50
Waktunya Menguji Kebijakan DPO2025-06-14 08:31
FOTO: Kelucuan Belasan Anabul di Pet Gala2025-06-14 08:09
Jababeka (KIJA) Amandemen Fasilitas Pinjaman dengan Bank Mandiri2025-06-14 08:00
Jangan Asal, Ini Minyak Goreng yang Aman untuk Penderita Asam Lambung2025-06-14 07:32
Pernah Gagal 6 Kali Masuk Akabari, Ini Formula Sukses Firli hingga Jadi Ketua KPK2025-06-14 07:24
Muhammad Arif Rahman Terpesona Jejak Sejarah Islam di Spanyol2025-06-14 07:16
Polisi Siapkan Rumah Sakit untuk Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka2025-06-14 07:03
VIDEO: Suasana Antrean ARMY demi Merch BTS di Gancit Sejak Pagi2025-06-14 06:57