Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
INDRAMAYU,quickq官方版 DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana kasus penistaan agama sejak setahun lalu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu dan dinyatakan bebas murni pada hari ini.
BACA JUGA:Kecewanya Alvin Lim Praperadilan Kliennya di Kasus TPPU Ditolak, Bakal Tempuh Langkah Ini untuk Panji Gumilang
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Kasus TPPU Sah dan Penyidikan Polisi Dilanjutkan
"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli 2024.
Robianto memastikan jika Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputusitu, Panji tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat.
"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.
Robianto menjelaskan jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.
"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," katanya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.
Vonis 1 tahun penjara itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
- 1
- 2
- »
-
Salat Tarawih Pertama di Masjid Istiqlal Ramadhan 2024, Ini Nama Imam dan Qori Malam Ini5 Feng Shui Rumah yang Tidak Baik, Bikin Sial di Tahun Naga KayuBeras Mahal dan Langka, Ini 5 Makanan Sumber Karbohidrat Selain Nasi5 Ide Kado Valentine Selain Cokelat, Tak Biasa Tapi BerkesanKPU Minta MK Tolak Gugatan Perbaikan PrabowoDaftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor IndonesiaAturan Pantang dan Puasa Masa Prapaskah 2024Lolos Pemeriksaan Bandara, Wanita Ini Terbang 2.858 KM Tanpa TiketKejagung Limpahkan Kasus LPEI ke KPK, Agar Tak Terjadi Tumpang Tindih FOTO: Sengketa Hidangan Ayam Mentega di India
下一篇:Seleksi Calon Terus Bertambah, Pansel: Jumah Pendaftar Capim KPK 253 dan Dewas 171
- ·Lepas dari Rugi, Timah (TINS) Alokasikan Rp474,6 Miliar Laba untuk Dividen
- ·8 Parpol Tolak Sistem Proposional Tertutup, Sepakat 5 Poin Penting Ini
- ·VIDEO: Melihat Kemegahan Dua Menara Baru di Kairo Usai Renovasi
- ·FOTO: Sengketa Hidangan Ayam Mentega di India
- ·Presiden Jokowi Bertemu PM Singapura, Ini yang Dibahas
- ·3 Tanda 'Darurat' Kelelahan yang Wajib Diwaspadai
- ·Pertamina Gerak Cepat Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Semarang
- ·Jangan Sampai Terlewat, Nisfu Syaban 2024 Jatuh pada Tanggal Berapa?
- ·Gibran Sambangi Rumah Prabowo Subianto, Bahas Soal Kementerian Makan Siang Gratis?
- ·Kubu Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bawa 35 Barang Bukti Buat Lengkapi Bantahan
- ·Daftar 9 Promo Belanja Pemilu 2024, Diskonnya Menggiurkan
- ·Selain GBK, Danantara Juga akan Kelola Kawasan TMII
- ·Para Akademisi Desak DPR Tunda RUU Pertanahan
- ·5 Tips Agar Bercinta Tak Jadi Membosankan
- ·Tata Cara Ziarah Kubur Sebelum Puasa
- ·FOTO: Keseruan Festival Berendam Lumpur di Brasil
- ·Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria
- ·Dongkrak Energi Bersih, Menteri ESDM Tekankan Pentingnya Komitmen Laksanakan RUPTL
- ·4 Menu Sarapan di Zona Biru, Bisa Bikin Kamu Panjang Umur
- ·Yakin Kalahkan Gerindra, Cak Imin: Kita Bisa Nomor 1 di Pemilu 2024
- ·Meninjau Potensi Kaesang Pangarep: Dampak Dinasti Politik di Pilkada
- ·Pertamina Gerak Cepat Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Semarang
- ·Aturan Pantang dan Puasa Masa Prapaskah 2024
- ·Studi Temukan Perbedaan Wajah Orang Kaya dan Miskin
- ·Bahlil Minta Jaga Lifting dan Stabilitas Produksi Gas di LNG Tangguh
- ·8 Parpol Tolak Sistem Proposional Tertutup, Sepakat 5 Poin Penting Ini
- ·BBTN Bocorkan Rencana Usai Resmi Caplok Bank Victoria Syariah
- ·Viral di TikTok, MRT Singapura Lewat Stasiun Kranji tapi Bukan Bekasi
- ·Resep Kue Kering Lidah Kucing ala Chef Devina Hermawan
- ·FOTO: Festival Pria Telanjang Berebut Sekantong Jimat di Jepang
- ·Indonesia Re Matangkan Skema Asuransi Parametrik Bencana, Kolaborasi Jadi Kunci!
- ·5 Ide Kado Valentine Selain Cokelat, Tak Biasa Tapi Berkesan
- ·Cak Imin Inginkan PKB Dapat Jatah Wakil Presiden di Pemilu 2024
- ·8 Parpol Tolak Sistem Proposional Tertutup, Sepakat 5 Poin Penting Ini
- ·Data Ekonomi Terbaru Jadi Sorotan, Dolar AS Melemah ke Level Terendah Sejak 2022
- ·Apa Itu Cacar Alaska, Virus 'Lama' yang Pertama Kali Sebabkan Kematian