您的当前位置:首页 > 热点 > Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Segera Disidang, Kejagung: Berkas Telah Selesai 正文
时间:2025-06-14 13:48:16 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan ko quickq.com
JAKARTA,quickq.com DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1hingga 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap II nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.
Dengan demikian, setelah berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, nantinya pihak jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang.
BACA JUGA:Ojek Online Tewas Terjepit Pintu Gerbang Pabrik Cengkareng, Polisi: Korban Alami Luka Parah di Bagian Kepala
BACA JUGA:Dokter Gigi Buka Praktek Aborsi Terhadap 1.338 Wanita di Bali, Digerebek Kelar Praktek
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8.32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Senin, 15 Mei 2023.
Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada.
BACA JUGA:Kepolisian Bocorkan Hasil Olah TKP Penembakan Habib Bahar bin Smith di Bogor, Selongsong Peluru Masih Jadi Misteri
BACA JUGA:Polda Jabar Angkat Bicara Atas Penembakan Habib Bahar bin Smith
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.
Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
Kondisi 2 Korban Meninggal Terjebak di Gerbong2025-06-14 13:24
Minum Kopi Sebelum Siang Ternyata Bikin Panjang Umur Sampai 100 Tahun2025-06-14 13:15
Polisi Benarkan Adanya Laporan Pada Mario Teguh2025-06-14 12:26
Diborong Semler Scientific, Aset Kripto Bitcoin Makin Diminati Institusi2025-06-14 12:14
Turun! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Indonesia2025-06-14 12:10
Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa2025-06-14 12:04
Ikuti Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Minyak Digital2025-06-14 11:55
Peter Pan Sindrom, Saat Kamu Ogah Dewasa2025-06-14 11:51
Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Waspada COVID2025-06-14 11:32
Bacaan Doa Nisfu Syaban, Bahasa Arab dan Artinya2025-06-14 11:19
Tingkat Kepuasan Masyarakat Tinggi, DPR RI Apresiasi Kinerja Polri2025-06-14 13:38
Menteri PPPA Soroti Pola Pengasuhan Anak Indonesia, Kurang Peran Ayah2025-06-14 13:35
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Lombok Timur2025-06-14 13:35
KPR Sumbang 10,16% dari Total Kredit, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kewaspadaan2025-06-14 13:23
Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya2025-06-14 13:12
Trump Akan Menyesal, China Soroti Larangan Penerimaan Mahasiswa Asing di Harvard2025-06-14 12:49
Jangan Anggap Remeh Menyetrika, Ternyata Bisa Bakar Ratusan Kalori2025-06-14 12:11
Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam2025-06-14 11:25
Anies Baswedan Ucapkan Selamat HUT ke2025-06-14 11:21
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Lombok Timur2025-06-14 11:10