Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam

综合 2025-05-26 07:57:35 54676

JAKARTA,quickq电脑版下载教程 DISWAY.ID- Al Zaytun akan ditangani Mabes Polri melalui Bareskrim atas keresahan yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya siap menangani kasus tersebut.

Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam

Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam

"Akan kami tindak lanjuti," katanya kepada awak media, Minggu 25 Juni 2023.

Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham Akan Ikut Tangani Al Zaytun

Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam

BACA JUGA:800 Pembalap Adu Kecepatan di Street Race 2023

"Tadi saya sudah diarahkan oleh pak Menko Polhukam dalam hal itu intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren al zaitun yang diduga melakukan penistaan agama nanti kita akan tangani dari sana," sambungnya.

Pihaknya akan meminta keterangan beberapa ahli. Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi kita akan minta keterangan ahli untuk minta keterangan dari MUI. Kemudian yang kalo memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," tuturnya.

BACA JUGA:Alasan Idul Adha Ikuti Keputusan Makkah Diungkap Ustaz Felix Siauw: Haji Adalah Arafah dan Hanya Ada di Makkah

BACA JUGA:Sebagian Pasukan Wagner Bergabung Dengan Rusia, Prigozhin: Kami Akan ke Belarusia

Sedangkan, polemik pondok pesantren Al Zaytun disebut harus ditindak dengan beberapa langkah hukum.

Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan harus ada tiga langkah yang diambil. Diantaranya, hukum pidana, hukum administratif diantaranya.

"Yaa kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum, satu hukum pidana, hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Al zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil," katanya kepada awak media, Minggu 25 Juni 2023.

Diungkapkannya mengenai hukum administratif ponpes Al Zaytun, harus ada penataan ulang.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://vjpt.quickq-ai.com/html/79d399850.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Lombok Timur

Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak

Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang

20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana

Jonathan Ungkap Ingatan David Ozora Belum Sepenuhnya Kembali: Tapi Sudah Tau Dirinya Diinjak

Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi

FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang

Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya

友情链接