您的当前位置:首页 > 休闲 > Ditutup Hari Ini! Berikut Rincian Besaran Pelunasan Biaya Haji Reguler per Provinsi 正文
时间:2025-05-26 10:35:42 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang quickq官网是哪个
JAKARTA,quickq官网是哪个 DISWAY.ID- Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Selain itu, KMA juga mengatur masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
"Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam keterangannya, Kamis 5 Mei 2023.
BACA JUGA:Kemenag Pastikan Hari Raya Waisak Tahun Ini Bukan 6 Mei 2023: Tidak Perlu Bingung Lagi
"Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU," sambungnya.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)
Akui Sudah Mesra, Demokrat dan Prabowo Akan Bersua2025-05-26 10:06
Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat2025-05-26 09:52
Waduh! Mantan Wakil Presiden Diperiksa KPK?2025-05-26 09:47
Komentar Anies soal Mundurnya Kepala Bappeda: Itu Tak Mengganggu2025-05-26 09:37
Hasto Bocorkan Hasil Pertemuan Dengan Gibran Rakabuming Raka: Waspadai Manuver Politik2025-05-26 09:28
'No Nut November' Bulan Tanpa Masturbasi, Bermanfaat Enggak?2025-05-26 09:11
Geng Motor Oy2025-05-26 08:51
Pelaku Penabrak Pengendara GrabWheels Akhirnya Ditahan2025-05-26 08:45
Peter Pan Sindrom, Saat Kamu Ogah Dewasa2025-05-26 08:30
Ide Kreasi Resep Tempe Mendoan, Enak dan Gurih2025-05-26 08:04
Fakta Baru Serial Killer, 11 TKW Disebut Transfer Uang ke Pelaku2025-05-26 10:34
Kapolri Prediksi Kekuatan KKB Papua Hanya 50 Orang2025-05-26 10:12
Kapolri Prediksi Kekuatan KKB Papua Hanya 50 Orang2025-05-26 10:08
VIDEO: 'Surga' Pencinta Ramen di Museum Ramen Shin2025-05-26 09:35
Tahun 2024, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah2025-05-26 09:24
Asyik! Jalur Tol Jakarta2025-05-26 09:16
Diwarnai Aksi Kejar2025-05-26 08:33
'No Nut November' Bulan Tanpa Masturbasi, Bermanfaat Enggak?2025-05-26 08:25
Sandiaga ke PPP, Pengurus Ungkap Langkahnya Setelah Lebaran Ini2025-05-26 08:12
Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP2025-05-26 08:03