Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat
时间:2025-05-25 00:27:30 出处:综合阅读(143)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi yang di ajukan oleh Buni Yani. Setelah salinan putusan diterima, Kejari langsung mengeksekusi Buni Yani.
"Vonis belum kita terima," ujar Kepala Kejari (Kajari) Depok, Sufari di Depok, Selasa (27/11/2018).
Sufari mengatakan secara aturan demikian dimana MA mengirim petikan putusan ke PN Bandung dan kejaksaan. Dari sini, jaksa akan melakukan eksekusi terhadap Buni Yani sesuai putusan hukuman.
"Aturannya demikian," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat Buni Yani mengunggah potongan video Ahok saat masih mejabat sebagai Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Buni Yani kemudian diadili. PN Bandung menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Di PN Bandung, majelis hakim menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan di tingkat MA, kasasi yang diajukan jaksa dan Buni Yani sama-sama ditolak. Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara.
上一篇: Jelang Keberangkatan ke IKN, Ini Harapan Pelatih Paskibraka Pusat 2024
下一篇: Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara Bakal Digelar di TKP
猜你喜欢
- Tanpa Operasi, Lakukan 5 Cara Ini Agar Pipi Jadi Tirus
- 国外动画专业留学院校推荐
- 日本大学环艺设计排名TOP6详情一览!
- Kecewa dengan Anies Baswedan, Ketum Partai Emas: Dari Zaman Ahok...
- SIG bagi Dividen Rp648 M, Gebrak Pasar Bata Ramah Lingkungan
- Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat
- Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi
- Ajaib Luncurkan Mode Lite dan Pro, Targetkan 20 Juta Investor Baru di Indonesia
- Waspada, 7 Minuman ini Bisa Jadi Penyebab Batu Ginjal