时间:2025-06-16 15:58:43 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa quickq pc版
Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi KTP-e yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.
"Perkara No 430K/Pidsus/2018 putus kemarin Rabu, 18 April 2018 untuk kedua terdakwa, dipidana masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis.
Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Uang pengganti terdakwa 1 Irman diwajibkan membayar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara," tambah Suhadi.
"Sedangkan terdakwa 2 Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti 450 ribu dolar AS ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan," ungkap Suhadi.
Sebelumnya PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang penganti terdakwa I Irman sebesar 300 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Kecamatan Kertasari Luluh Lantak Imbas Gempa Garut2025-06-16 15:50
INFOGRAFIS: Wijen, 'Si Mungil' Penggugah Selera Makan2025-06-16 15:46
Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi2025-06-16 15:26
Usai Tikus dan Kutu Busuk, Giliran Ulat Bulu Serbu Kota Paris2025-06-16 15:20
Erick Thohir Bertemu Menteri PU, 7 BUMN Karya Dipangkas Jadi 32025-06-16 15:12
FOTO: Gegap Gempita Sukacita Dunia Rayakan Epifani2025-06-16 15:08
Bali Jadi Destinasi Bulan Madu Terbaik di Dunia 20242025-06-16 14:55
Pertolongan Pertama saat Sakit Punggung Akibat Saraf Kejepit2025-06-16 13:59
Timur Tengah Memanas, Investor Serbu Lagi Dolar AS2025-06-16 13:59
Menuang Keindahan Taman Bunga pada Gaun dan Kaftan Hari Raya2025-06-16 13:55
Perkuat Ekosistem Digital di Yogyakarta, Telkom Hadirkan neuCentrIX Pugeran2025-06-16 15:49
Elon Musk Ingin Balik Kandang ke Tesla dan SpaceX, Sudah Tak Berminat Jadi Pejabat Istana2025-06-16 15:40
Presiden Turki Erdogan dan Istrinya Tiba di Halim, Sigap Memayungi Prabowo2025-06-16 15:19
Cara Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat Lewat Aplikasi MyPertamina2025-06-16 15:18
Pemprov DKI Penuhi Kebutuhan TNI2025-06-16 14:51
INFOGRAFIS: Wijen, 'Si Mungil' Penggugah Selera Makan2025-06-16 14:43
Pertolongan Pertama saat Sakit Punggung Akibat Saraf Kejepit2025-06-16 14:33
Tak Cuma Durasi, Tidur Terjadwal Penting untuk Kurangi Risiko Kematian2025-06-16 14:20
Anies Resmikan Instalasi Karya Seni Bambu di Bundaran HI2025-06-16 14:17
Menteri ATR/BPN Akan Panggil 3 Perusahaan yang Terlibat Pagar Laut Pekan Depan2025-06-16 13:43