您的当前位置:首页 > 焦点 > Buruh Gugat UU MD3 di MK 正文
时间:2025-06-16 10:17:18 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Beberapa organisasi buruh mengajukan permohonan uji materi pasal 73, pasal quickq官网软件ios
Beberapa organisasi buruh mengajukan permohonan uji materi pasal 73, pasal 122 huruf l, dan pasal 245 Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanggilan paksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara: 34/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang diwakili oleh Nining Elitos dan Sunarno, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) diwakili Eduard Parsaulian Marpaung, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) oleh Ilhamyah dan Damar Panca Mulya, dan SINDIKASI oleh Ellena Ekarahendy dan Nur Aini.
"Pasal 73 UU MD3 mengakibatkan DPR dapat memanggil paksa seseorang dengan menggunakan kekuatan lembaga kepolisian," ujar kuasa hukum pemohon Arif Maulana, di Gedung MK Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Para pemohon menilai bahwa DPR bukanlah lembaga yudikatif yang mempunyai wewenang untuk memanggil, memeriksa, bahkan melakukan penyanderaan dengan bantuan kepolisian.
Selain itu, pemohon menganggap tidak ada kejelasan untuk perkara apa warga negara dapat dipanggil paksa dan dilakukan penyanderaan.
"Hal ini berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujar Arif.
Menurut pemohon, segala tindakan yang dikategorikan 'upaya paksa' harus diatur tata cara dan hukum acaranya melalui undang-undang.
Sedangkan pada UU MD3 pemohon tidak menemukan tata cara dan hukum acara untuk upaya paksa tersebut.
Sementara pasal 122 huruf l, dinilai oleh pemohon tidak memiliki definisi yang jelas mengenai apa yang dianggap dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sedangkan prosedur untuk memanggil dan memeriksa anggota DPR pada pasal 245 UU MD3, menurut pemohon bertentangan dengan prinsip independensi peradilan.
Diberlakukan pasal-pasal ini, menurut para pemohon berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum yang dijamin di dalam UUD 1945.
Kinerja Industri dalam Negeri Naik, Kemenperin Ungkap Terbantu Permintaan Domestik2025-06-16 09:45
Transportasi Udara Jadi Senjata Baru Indonesia Lawan Ilegal Fishing2025-06-16 09:20
Ini Harga Tiket Jakarta X Beauty 2024, Jangan Sampai Kehabisan2025-06-16 09:12
Transportasi Udara Jadi Senjata Baru Indonesia Lawan Ilegal Fishing2025-06-16 09:10
DPR RI Umumkan Susunan Pimpinan AKD, PDIP Dapat Jatah Paling Banyak2025-06-16 09:09
Wakil Ketua DPRD yang DPO Narkoba Terciduk di Kandang Sapi2025-06-16 09:05
Turis China Mabuk Rusak dan Bakar Kamar Hotel, Terancam Bui 7 Tahun2025-06-16 09:03
LBH DKI Tuduh Anies Gusur Paksa, Satpol PP Bantah2025-06-16 08:53
Serangan Israel Bikin Harga Emas Meroket Tembus US$3.4002025-06-16 08:44
Lapangan Tembak Dekat Gedung DPR Minta Dipindahkan, Anies Bilang Begini2025-06-16 08:32
Inilah Gading, Penerus Bisnis 'Saudagar Minyak' Mohammad Riza Chalid2025-06-16 10:13
Turis China Mabuk Rusak dan Bakar Kamar Hotel, Terancam Bui 7 Tahun2025-06-16 10:08
5 Buah Peninggi Badan Anak, Jadikan Camilan Sehari2025-06-16 09:43
Papa Nov Menghilang, KPK Siapkan Status DPO untuk Novanto?2025-06-16 09:39
Tampil di Indo Defence 2025, Drone Rajawali Cargo 500 UAV Siap Perkuat TNI2025-06-16 09:27
5 Daun yang Bisa Menurunkan Berat Badan, Hempas Lemak Murah Meriah2025-06-16 08:40
Resmi! Jokowi Buka 2,3 Juta Lowongan CASN 2024 Terbaru, Honorer2025-06-16 08:40
Kemenhub Dorong Transportasi Ramah Lingkungan Lewat PM 59/20202025-06-16 08:02
Agung Laksono Tak Masalah Dilaporkan JK Terkait Kisruh PMI: Bukan Perkara Kriminal2025-06-16 07:58
Jaksa Agung Lantik 257 Jaksa Baru2025-06-16 07:50