Karopenmas Ungkap Jadwal Sidang Etik Ricky Rizal
JAKARTA,quickq 官网 DISWAY.ID- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum mengagendakan sidang etik terhadap Ricky Rizal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan sidang etik Ricky Rizal akan dilaksanakan setelah putusan inkrah.
"Nanti segera kita sampaikan, kita masih menunggu sidang yang banding. Jadi kita masih nunggu, nanti tunggu putusan inkrah," tutur Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
BACA JUGA:KH Imam Jazuli, Sang Ideolog PKB
BACA JUGA:Terungkap! Mobil Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak yang Jadi Tersangka Penganiayaan Gunakan Pelat Nomor Bodong
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terpidana Ricky Rizal telah divonis dengan hukuman 13 tahun penjara.
Ricky dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Ricky Rizal mengajukan banding. Kuasa hukum Ricky berharap jika banding tersebut dapat mengurangi hukuman eks ajudan Ferdy Sambo itu.
BACA JUGA:Persija Dapat Hasil Positif Kalahkan Barito Putera, Thomas Doll: Saya Senang, Pemain Percaya Diri
BACA JUGA:Geger! Muncul Bola Besi Misterius Terdampar di Pantai Jepang, Ada Hubungannya dengan Balon Mata-mata China?
"Harapannya atas upaya banding ini, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding semoga hukuman RR (Ricky Rizal) turun dan ringan, jika tidak bebas," ujar kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah selesai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang KKEP yang digelar Mabes Polri di Divpropam, Rabu 22 Februari 2023 tersebut, memutuskan Bharada E dijatuhi sanksi demosi atau penundaan jabatan selama 1 tahun.
Dengan sanksi itu Bharada E lolos dari sanksi pemecatan dari kepolisian sebagaimana yang dialami Ferdy Sambo Cs.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Ketua Umum IKA UPI Anggap Kementerian Pendidikan Lebih Menjanjikan
- Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK
- FOTO: Kala Dior Melintasi Waktu ke Masa Lalu di Paris Fashion Week
- Oknum TNI Diduga Bunuh Wanita Muda di Sorong Papua, Koarmada III: Tak Ada Toleransi!
- Ketua Maki Apresiasi Pansel Coret Nama
- Awasi Pelaksanaan Haji, DPR Bentuk Timwas Lokal di Makkah: Anggotanya WNI di Arab Saudi
- Awasi Pelaksanaan Haji, DPR Bentuk Timwas Lokal di Makkah: Anggotanya WNI di Arab Saudi
- Pemprov DKI Mau Bangun Dermaga Baru di PIK, DPRD Minta Masyarakat Kepualauan Seribu Dilibatkan
- VIDEO: Melihat Kemeriahan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pakistan
- Tembok Lembab Jangan Dibiarkan, Ini Cara Mengatasinya
- Dishub DKI: Rute Transjabodetabek Bakal Ditambah dari Pusat Kota Tangerang dan Tangsel
- Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra
- Harga Emas Kembali Melemah, Namun Diprediksi Bisa Capai US$3.500
- 19 Remaja Diringkus Gegara Tawuran, 7 Bilah Sajam Disita Polisi
- Porsi EBT Capai 61% di RUPTL, PGE Siap Genjot Kapasitas PLTP hingga 1,7 GW
- Bonus Demografi Energi: Kisah Anak Muda yang Mengubah Indonesia Jadi Lebih Hijau
- Direksi Titipan Biang Kerok? Pramono Anung akan Bongkar Habis Manajemen Bobrok Bank DKI
- Semanggi Tak Bercahaya Lagi, Pramono Geram Lampu Dicuri
- 3 Alasan Orang Enggan Melakukan Screening buat Deteksi Kanker
- Dorong Transaksi, BNI