百科

OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!

字号+ 作者:quickq ios怎么下载 来源:热点 2025-06-05 00:22:07 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tetap melakukan pengawasan intensif quickq官网入口下载官方

Warta Ekonomi,quickq官网入口下载官方 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tetap melakukan pengawasan intensif terhadap praktik backdoor listingyang semakin marak di pasar modal Indonesia, meski hingga saat ini belum merencanakan penerbitan aturan khusus terkait mekanisme tersebut.

“Kami sampai saat ini belum memiliki rencana untuk menetapkan pengaturan khusus terkait pelaksanaan backdoor listing. Namun kami selalu memantau dan mengevaluasi perkembangan praktik-praktik di pasar modal. Jadi tidak tertutup kemungkinan akan direview di kemudian hari,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025 yang digelar Senin (2/6/2025).

OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!

OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!

Baca Juga: OJK Buka Suara Soal IPO Klub Sepak Bola Persib, Begini Katanya!

OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!

Backdoor listingadalah metode bagi suatu perusahaan yang ingin menjadi emiten publik dengan cara mengakuisisi perusahaan tercatat (emiten) yang sudah melantai di bursa. Namun, dalam sejumlah kasus, praktik ini menuai sorotan karena setelah akuisisi, pemilik baru melepas saham ke publik dalam jumlah besar, sehingga menimbulkan risiko tata kelola dan kerugian bagi investor ritel.

OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!

Menanggapi kekhawatiran pelaku pasar, OJK menekankan bahwa regulasi mengenai akuisisi perusahaan terbuka saat ini sudah tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2018. Regulasi itu mengatur tata cara dan persyaratan akuisisi yang wajib dipenuhi oleh pihak pengendali baru.

Baca Juga: Naik 8,88%, OJK Catat Kredit Perbankan Tembus Rp7.960,94 triliun di April 2025

Meski belum ada regulasi khusus untuk skema backdoor listing, Inarno memastikan bahwa OJK tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan secara aktif terhadap setiap transaksi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran pasar.

“OJK selalu melakukan pengawasan dan pemeriksaan, termasuk terhadap pola transaksi mencurigakan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan mengumumkan secara resmi,” ujarnya.

Salah satu fokus utama pengawasan, lanjut Inarno, adalah mencegah terjadinya praktik insider tradingatau penyalahgunaan informasi orang dalam dalam rangkaian transaksi akuisisi atau restrukturisasi perusahaan publik.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • FOTO: Menelusuri Jejak Romantisme Emily in Paris

    FOTO: Menelusuri Jejak Romantisme Emily in Paris

    2025-06-05 00:04

  • 8 Rutinitas Pagi Ini Bisa Bikin Umur Panjang Hingga 100 Tahun

    8 Rutinitas Pagi Ini Bisa Bikin Umur Panjang Hingga 100 Tahun

    2025-06-04 23:40

  • Polri Kerahkan 350 Personel dan 6 Helikopter Evakuasi Kapolda Jambi

    Polri Kerahkan 350 Personel dan 6 Helikopter Evakuasi Kapolda Jambi

    2025-06-04 22:04

  • Studi: Senam Aerobik Dapat Cegah Alzheimer

    Studi: Senam Aerobik Dapat Cegah Alzheimer

    2025-06-04 22:01

网友点评