Pakar Hukum: Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi
Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, mengatakan bahwa semangat dari Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi adalah untuk menata kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia.
Oleh sebab itu, sangat wajar jika pada praktiknya ada perusahaan tambang yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi sebagaimana ketetapan undang-undang.
“Niatan Pemerintah melalui pembentukan satgas untuk kepentingan nasional dan hilirisasi jangan disalahartikan sebagai oknum yang meminta duit atau feeagar izin itu diterbitkan tidak begitu konsepnya,” kata Radian dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (3/7/2024).
Lebih jauh, Radian menilai sudah sepatutnya langkah satgas mendapat apresiasi, karena perusahaan yang nanti memperoleh izinnya kembali dipastikan bakal menjadi lebih produktif.
“Satgas ini bukan hanya membantu menata ulang pertambangan, tetapi juga memanfaatkan sumber daya alam secara lebih efektif dan efisien, sesuai dengan pemanfaatannya untuk kepentingan ekonomi rakyat indonesia dan kepentingan nasional,” ujar dia.
Baca Juga: BSI Bidik Tambang Bawah Tanah, Ogah Gagal Produksi Emas Lagi
Secara hukum, Radian menjelaskan bahwa satgas dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk menjunjung prinsip transparansi dalam pengambilan keputusan, karena melibatkan berbagai lembaga dan kementerian. Sehingga, tidak benar jika ada pihak yang mengalamatkan segala keputusan satgas mencerminkan kepentingan atau untuk keuntungan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia semata.
“Langkah Bahlil merupakan tindak lanjut dari keputusan satgas, bukan keputusan individu dari Menteri Investasi,” sambung dia.
Setidaknya, sampai saat ini Kementerian Investasi sudah mencabut 2.078 IUP, yang terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan serta 302 perusahaan pertambangan batubara.
(责任编辑:焦点)
- Haji 2025 Masuki Fase Puncak Armuzna, Kemenag Optimis Jemaah Mendapat Layanan Optimal
- 2025年qs建筑学专业大学排名
- Menparekraf: Bus Pariwisata Harus Punya Sertifikat Laik Operasional
- Menparekraf: Bus Pariwisata Harus Punya Sertifikat Laik Operasional
- Kasus Blackmail Video Syur, Artis FTV Hasninda Ramadhani Diperiksa Besok
- Warga Miskin Ekstrem DKI Jakarta Tembus 95.668 Jiwa, Pemprov: Seharusnya Sudah Tidak Ada!
- Kapolri Pantau Langsung Situasi Malam Tahun Baru 2024 lewat Vicon di Polda Metro Jaya
- Tak Jalankan Program Anies Baswedan, Heru Budi Disorot Tajam: Dia Bukan Pilihan Rakyat...
- Kabaharkam Polri Resmikan Polisi RW di Kepulauan Seribu, Tingkatkan Keamanan Wilayah Perairan
- Amankan Pelaku Penimbun Bio Solar di Batam, Polisi Bilang Modusnya Tak Lazim
- Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati
- 美国电影研究生留学全攻略
- 平面设计留学生回国都干嘛了?
- 44 Kilogram Ganja Kering Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
- Anak Usaha Bank Panin (CFIN) Bakal Bagi Dividen Rp50 per Saham, Catat Waktunya!
- 6 Manfaat Minum Jamu Kunyit Asam, Bisa Bikin Panjang Umur
- 5 Cara Menghilangkan Noda Cat di Baju, Bisa Pakai Hairspray
- 2025马来西亚艺术学院排名
- Rahasia di Balik Inspektur Michelin Star yang Misterius
- Makin Murah! Harga Emas Antam Anjlok Lagi Rp21 Ribu Jadi Rp1.874.000 per Gram