时间:2025-05-30 22:16:51 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menangkap tersangka pen quickqapp下载
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menangkap tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 630 liter di Batam.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, tersangka yang diamankan yaitu inisial PH dan satu lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu SB.
"Dari PH kami menyita tiga unit mobil mini bus, sembilan struk pembelian BBM jenis Bio Solar, 630 liter Bio Solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebanyak Rp3.050.000," ujar Nugroho di Batam Kepulauan Riau, Selasa (6/9/2022).
Dia menjelaskan, untuk modus yang dilakukan oleh tersangka ini berbeda dengan modus lainnya yang sering digunakan oleh pelaku-pelaku penimbunan BBM. "Biasanya modusnya menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya, masuk SPBU tapi dengan modifikasi tangki yang melebihi kapasitas. Untuk kejadian ini modusnya berbeda, yaitu tidak memodifikasi tangki tapi melakukan pengisian secara bergantian di beberapa SPBU," ungkap Wadirkrimsus.
Dia menyebutkan bahwa ada enam SPBU yang sudah diketahui dari hasil pemeriksaan. Dan pada saat pengisian, ada tangki yang sudah dimodifikasi diletakkan tidak jauh dari SPBU saat mereka melakukan pengisian
"Jadi pada saat penindakan ada hal yang mencurigakan pada saat mobil tersebut masuk SPBU, lalu keluar dan memindahkan ke mobil yang sudah dimodifikasi. Jadi untuk mengelabui SPBU, tangki mereka kapasitasnya tetap normal," ucapnya.
Selain modus tersebut, ada modus lainnya seperti pengadaan kartu brizzi. "Biasanya kan kartu itu satu kartu untuk satu mobil, ini ditempel dengan stiker berbeda untuk mengelabui petugas SPBU," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku PH dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.
Rismon Hasiholan Penuhi Panggilan Polisi Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi2025-05-30 21:50
FOTO: Cantiknya Desa Dupa Vietnam yang Instagramable2025-05-30 21:33
Huayou Cobalt2025-05-30 21:18
Moraturium PMI Dicabut, PKB Ingatkan Pemerintah: Devisa Tak Sebanding dengan Nyawa2025-05-30 21:01
VIDEO: Melihat Kemegahan Dua Menara Baru di Kairo Usai Renovasi2025-05-30 20:45
Thailand Marak Turis Kena Scam, Kenali Modusnya agar Tak Jadi Korban2025-05-30 20:34
Dukung Klinik Mandiri, BNI Gaet Kemenkes dan Periksa.id Hadirkan Smart Healthcare untuk Nakes2025-05-30 20:32
Cerita Pria yang Sukses Turunkan BB 45 Kg, Apa Rahasianya?2025-05-30 20:29
Singapura Siapkan Kereta Ekstra Layani Fans Nonton Konser Taylor Swift2025-05-30 20:13
Gigi Berantakan Berkaitan dengan Masalah Kesehatan?2025-05-30 19:58
FOTO: Sambut Imlek, Naga Kayu Warnai Bundaran HI2025-05-30 22:01
Survei: 47 Persen Warga RI Punya Kebiasaan Emotional Eating2025-05-30 22:01
Bisa Tingkatkan Vitalitas Pria, Ini Cara Mengolah Daun Kelor2025-05-30 21:00
Smartwatch Amazfit Active Edge, Trendi & Tangguh di Aktivitas Outdoor2025-05-30 20:54
24Fall英国艺术院校申请时间线2025-05-30 20:50
Behel vs Aligner buat Merapikan Gigi, Mana yang Lebih Unggul?2025-05-30 20:40
Unpad Bantah Telat Informasikan Akun Instagram Kena Hack Picu Jatuh Korban Penipuan2025-05-30 20:35
Catat, 6 Hal Mengejutkan yang Ternyata Bisa Menurunkan Libido2025-05-30 20:27
Kementerian UMKM2025-05-30 20:13
Disebut Seksualisasi Anak, H&M Australia Cabut Iklan Kontroversial2025-05-30 19:59