Wamenkop Targetkan Perhari 2.500 Kopdes Merah Putih Berbadan Hukum
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono yang juga sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/ Kel) Merah Putih mengusulkan langkah untuk akselerasi proses penerbitan Badan Hukum Koperasi.
Wamenkop menilai untuk mengakselerasi proses penerbitan Badan Hukum Koperasi diperlukan posko bersama di setiap daerah. Ini disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi (rakor) antar K/L di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan oleh Pendidikan
Melalui posko ini nantinya akan dioptimalkan peran masing-masing Kementerian dan Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah dalam rangka penanganan masalah yang dihadapi setiap desa/kelurahan untuk mendapatkan legalitas Badan Hukum Koperasi.
Wamenkop mengatakan bahwa target pengesahan badan hukum koperasi di seluruh wilayah di Indonesia dapat diselesaikan akhir Juni 2025. Saat ini proses sosialisasi pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih telah selesai dilakukan secara nasional. Per hari Rabu, 4 Juni 2025 jumlah desa/kelurahan yang telah selesai mengurus Badan Hukum Koperasi baru mencapai 17.659 unit, sementara untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (musdesus) mencapai 78.719 unit.
Besarnya gap jumlah Kopdes/Kel Merah Putih yang terbentuk dengan jumlah Badan Hukum Koperasi yang terbit memerlukan upaya percepatan ekstra agar target akhir Juni 2025, seluruh Koperasi yang terbentuk memiliki legalitas yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). Salah satu solusi percepatan tersebut yaitu dengan membentuk posko khusus untuk memfasilitasi segala permasalahan di tingkat desa/kelurahan yang dimoderasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dalam mengakselerasi itu (penerbitan Badan Hukum Koperasi), saya kira butuh dukungan dari Kemendagri menginstruksikan perangkat di wilayah untuk membentuk posko dimana hadir seluruh dinas terkait termasuk notarisnya dan didampingi Kanwil Hukum supaya dokumen permohonan Badan Hukum yang mengalami kendala dapat segera diupload pada sistem (Sistem Administrasi Badan Hukum/SABH)," kata Wamenkop, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Kamis (12/6).
Melalui sinergi dan kolaborasi yang erat serta harmonisasi koordinasi antar Kementerian/Lembaga terutama anggota Satgas Nasional diharapkan percepatan dapat dilakukan sehingga target harian jumlah Kopdes/Kel Merah Putih yang mendapatkan Badan Hukum dari KemenKum mencapai 2.000-2.500 unit koperasi per hari. Apabila target harian Badan Hukum Koperasi dapat diterbitkan secara simultan, maka akhir Juni 2025 seluruh Kopdes/Kel Merah Putih bakal memiliki legalitas resmi dari pemerintah.
"Mudah-mudahan setiap hari bisa 2.000-2.500 Badan Hukum terbit, sehingga sesuai arahan dari Ketua Satgas Nasional sampai akhir Juni 2025 maka 80.000 koperasi bisa terbentuk Badan Hukumnya," kata Wamenkop Ferry Juliantono.
Dalam rakor tersebut juga diputuskan untuk menetapkan sebanyak 80 mock up Kopdes/Kel Merah Putih yang nantinya akan menjadi percontohan secara nasional mulai dari bangunan fisik koperasi, ekosistem koperasi hingga skema bisnis yang dijalankan. Melalui percontohan tersebut diharapkan Kopdes/Kel Merah Putih yang belum terbangun ekosistemnya dapat mencontoh koperasi-koperasi yang sudah berkembang dan berjalan dengan baik.
"Mock up yang sudah kita identifikasi di beberapa titik akan kita seleksi lagi mana-mana yang kita setujui dan akan kita lakukan dengan pendekatan seideal mungkin," ucap Wamenkop Ferry Juliantono.
Wamenkop Ferry Juliantono meminta seluruh tim dari Satgas Percepatan Kopdes/Kel Merah Putih dan Pemerintah Daerah melalui Satgas Wilayah untuk terlibat aktif dalam proses percepatan penerbitan Badan Hukum Koperasi. Diharapkan seluruh permasalahan yang dihadapi di lapangan dapat diinventarisasi untuk kemudian dicarikan solusi yang konkret.
"Peran dari Satgas Wilayah ini sangat penting sekali khususnya dalam menentukan mock up koperasi. Satgas juga kami harapkan dapat melakukan u verifikasi dan optimalisasi aset yang digunakan untuk kegiatan koperasi," kata Wamenkop Ferry Juliantono.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
KPK Desak Polri Temukan Pelaku Penyerangan Novel BaswedanSimak BaikWanita Hati8 Manfaat Daun Kelor yang Datangkan Devisa Buat NegaraGelar Lighting Experience Days 2025, PT IMS Techno Indonesia Perkuat Industri Tata Cahaya NasionalAyah Bunda, Sekolah Anak Tak Harus MahalKPK Belum Berani Tahan Setnov, Kenapa?Bikin UMKM Naik Kelas, Kemendag Luncurkan Kampanye Beli Lokal 12.12Semua Penumpang dan Awak Boeing 787 Air India Dinyatakan TewasAyah Sultan Rifat Pastikan Kasus di PMJ Tidak Berhenti
- ·Perhatian, Anies Minta Warga Jakarta Jangan Rayakan Tahun Baru 2021
- ·Ayah Bunda, Sekolah Anak Tak Harus Mahal
- ·Berbeda, KPU Siapkan 3 Podium untuk Debat Cawapres 2024
- ·Bikin Bangga! Adnan
- ·Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR dari PDIP
- ·Timnas AMIN Minta Masyarakat Pilih Capres dengan Melihat dari Rekam Jejaknya
- ·7 Tips Pijat Sensual, Foreplay yang Bikin Badan Rileks
- ·Tiga Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim Pendamping Hukum
- ·Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
- ·Orang Tua yang Pekerjakan Anak di Pabrik Petasan Bisa Dipolisikan
- ·10 Rute Penerbangan dengan Rata
- ·Terbentuk di 33 Provinsi, Tim Hukum Nasional AMIN Bertugas Awasi Pilpres 2024
- ·Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!
- ·Tembok Rumah Lembap dan Mengelupas? Ini 5 Cara Mengatasinya
- ·Ariel NOAH Ungkap Kunci Kedekatan dengan Sang Putri Alleia
- ·Sepanjang 2023 Densus 88 Tangkap 142 Tersangka Teroris Dari Sejumlah Jaringan
- ·PBNU Pantau Hilal Idul Adha pada 7 Juni 2024: Harapan Besar Terlihat
- ·Sepanjang 2023 Densus 88 Tangkap 142 Tersangka Teroris Dari Sejumlah Jaringan
- ·Sepanjang 2023 Densus 88 Tangkap 142 Tersangka Teroris Dari Sejumlah Jaringan
- ·Ayah Sultan Rifat Pastikan Kasus di PMJ Tidak Berhenti
- ·PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi
- ·Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas, Apa Alasannya?
- ·Sandiaga Wajib Bacakan Surat Pengunduran Diri di Hadapan DPRD DKI, Kalau Nggak....
- ·Kasus Covid
- ·BNN Tegaskan Transparansi Lewat Pemusnahan 2 Ton Sabu di Batam
- ·Pria AS Penerima Transplantasi Ginjal Babi Meninggal Dunia
- ·Pelarian Mantan Tentara China yang Kabur dari Lapas Tangerang Berakhir Mengenaskan
- ·UMKM di Sumut Harus Melek Hukum
- ·Doa Safar atau Perjalanan Jauh, Bisa Dibaca Sebelum Berangkat Haji
- ·Turis Israel Kena Tipu Tukang Ojek, Dirampok dan Ditinggal di Jalanan
- ·Edan! Nikita Mirzani Makin Menjadi
- ·Korlantas Siapkan 3 Skema Rekayasa Lalu Lintas Atasi Kemacetan di Libur Nataru
- ·Orang Tua yang Pekerjakan Anak di Pabrik Petasan Bisa Dipolisikan
- ·FOTO: Gerak
- ·Beli Pertalite Dibatasi, BPH Migas dan Pemda Kawal Penjualan BBM Bersubsidi
- ·Presiden Segera Panggil Kapolri, Minta Kasus Novel Diungkap Secara Gamblang