时间:2025-06-14 13:24:06 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor quickq免费加速器官方网站
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Hal ini guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2020 serta Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Libur Nataru, Kemenhub Tunggu Satgas Covid-19 Revisi Aturan Ini
“Diharapkan melalui ingub dan sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi," kata Anies di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Anies mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah saja dan mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.
"Sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman, sehat dan produktif,” katanya.
Menurut Anies, ingub dan sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan COVID-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya kedua peraturan tersebut.
“Bahwa perangkat hukum kita berupa pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan. Yang dilakukan tambahan adalah seruan gubernur, instruksi gubernur, dan SK kepala dinas yang relevan. Karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun dalam ingub dan sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub Nomor 17 tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.
Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif COVID-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
“Concernkita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non-usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.
Selain itu, dalam ingub dan sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek. Mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta. Seperti misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
Saat Banyak Simpatisan Tumbang, Ini Reaksi Prabowo2025-06-14 13:22
Jalur Pendakian Papandayan yang Wajib Diketahui sebelum Mendaki2025-06-14 13:21
Heboh Ulat Beracun Pembunuh Manusia, Ini Faktanya2025-06-14 12:49
Menjiplak! Anies Pakai Tagline Pemprov DKI Untuk Kampanye Pilpres 2024, Heru Budi: Hahaha...!2025-06-14 12:38
Quick Count Belum Usai, Anies2025-06-14 12:20
Bocah Selamat Usai Diracun di Bekasi Ditangani KPAD : Hilangkan Trauma dan Memori Negatif2025-06-14 12:16
Kepindahan Bharada Richard Eliezer ke Lapas Salemba Diungkap Ditjen PAS, Singgung Rekomendasi LPSK2025-06-14 12:07
FOTO: Keanggunan Anggrek yang Menginspirasi Fashion2025-06-14 11:53
Jokowi: Pengganti Firli Bahuri Masih Dalam Proses2025-06-14 11:23
Bawaslu RI Respons Dugaan Aliran Dana Kejahatan Dalam Pemilu 20242025-06-14 11:05
Di Hadapan 600 Ribu Massa yang Memadati GBK, Habib Ali Kwitang Doakan Prabowo2025-06-14 13:06
WHO Desak Pemerintah Indonesia Eliminasi Lemak Trans2025-06-14 13:01
Makin Informatif, Badan Geologi Terbitkan 30 Peta Geologi Indonesia2025-06-14 12:46
Cum Date 13 Juni, Simak Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Tunai PGEO Rp53,09 per Saham2025-06-14 12:43
2 Sosok Panelis Debat Capres2025-06-14 12:34
Soal Chat Mesum, Polda Tunda Pemeriksaan Rizieq Shihab2025-06-14 12:14
Sering Dianggap Sama, Apa Bedanya Kink dan Fetish?2025-06-14 11:26
Ini Tempat Catat Pernikahan Agama Lain Selain di KUA2025-06-14 11:19
Gabungan Relawan Capres2025-06-14 11:17
Ragunan: Lokasi, Jam Buka, Fasilitas, dan Tiket Masuk Terbaru2025-06-14 10:55