Ditetapkan Tersangka, Pratu J Terancam Pidana dan Dipecat dari TNI
JAKARTA,6js.uk quickq下载 DISWAY.ID--Usai diamankan, Pratu J kini statusnya menjadi tersangka usai ditangkap lantaran diduga menusuk pengamen gerobak keliling.
Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan Pratu J dikenakan pasal kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Sudah (Tersangka, red), sudah ditahan," katanya kepada awak media, Senin 12 Juni 2023.
BACA JUGA:Usai Tusuk Pengamen, Pratu J Diamankan
"Pasalnya kita gunakan KUHP 338 sama 351 ayat 5, ini terkait kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal," tambahnya.
Selain itu, Pratu J disebut terancam dipecat dari TNI.
"Jadi dia tetap dihukum pidana, misalkan dia hukumnya lama dan sudah tidak sesuai norma-norma TNI lagi, dan kalau ada hukuman tambahan pemecatan itu. Bukan sanksi etik lagi, itu pidana. Betul (Terancam dipecat, red)," jelasnya.
Diketahui, Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebut, Pratu J mengaku bersalah menusuk korban.
Disebutkannya, sebelum ditangkap, Pratu J berniat menyerahkan diri. Namun, diduga karena ada keraguan, dia akhirnya tidak langsung menyerahkan diri.
BACA JUGA:Soal Utang Rp 800 M, Mahfud MD Kasih Tahu Jusuf Hamka: Ditagih ke Kemenkeu
"Jadi yang bersangkutan juga pada saat kita melakukan penangkapan juga sudah merasa salah dan juga memang berencana akan menyerahkan diri ke Pomdam. Mungkin masih ada keraguan atau gimana sehingga bersembunyi," sebutnya.
相关推荐
- Indonesia Diterjang Badai PHK, Ekonom: Ini Ancaman Serius Bagi Stabilitas Ekonomi
- Nih Jurusan Teknik di Kampus RI yang Masuk Daftar Peringkat Teratas Dunia Versi QS WUR 2025
- Cak Imin Lantik Pengurus DPP Perempuan Bangsa, Ajak Jadi Solusi Perjuangan
- Penyebab Kaki Ngilu di Malam Hari, Bisa Jadi Masalah Serius
- Parah! Begini Detik
- Kaki Lebih Bau di Musim Hujan? Ini Cara Mengatasinya
- Nih Daftar Saldo Dana Bansos 2025 yang Cair Sebelum Ramadan, Cek Nama Kamu Pakai NIK KTP
- AHY Angkat Bicara soal #KaburAjaDulu: Indonesia Harus Jadi Rumah yang Nyaman