您的当前位置:首页 > 知识 > DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme' 正文
时间:2025-06-16 10:13:51 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan quickq官网客服
Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih membahas definisi terorisme karena masih ada perbedaan pendapat antara fraksi-fraksi dengan pemerintah dalam pembahasannya.
"Tinggal satu isu yang dibahas yaitu tentang definisi terorisme, memang ada kesepakatan perlunya ada definisi terorisme namun tidak mudah mendefinisikannya," kata anggota Pansus Terorisme Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Politikus PPP itu menjelaskan, dari kalangan Polri sebagai penegak hukum menginginkan ada definisi tidak membatasi gerak mereka dalam penegakan hukum terutama mengenai terorisme di masa mendatang.
"Itu yang kemudian menjadi panjang pembahasannya. Rapat terakhir belum sepakat bulat, masih ada beberapa opsi," ujarnya.
Menurut dia, dalam pembahasannya diusulkan bahwa definisi terorisme merupakan sebuah tindakan karena motif politik, ideologi, dan tindakan yang mengancam keamanan negara. Dia menjelaskan mayoritas fraksi di Pansus Terorisme menginginkan definisi tersebut misalnya kalau ada orang yang menembaki istana karena marah dengan pemerintah, itu tidak dikategorikan terorisme.
"Tapi kalau tembakannya membuat penjaga di istana terbunuh atau terluka tetap dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana tetapi tidak boleh dikenakan terorisme karena itu tidak ada urusannya dengan urusan jaringan teroris, dan tidak ada motif ideologi atau politik," katanya.
Hal itu menurut dia sama ketika ada seorang tiba-tiba membakar gerai produk internasional karena marah namun tidak dikategorikan terlibat kelompok jaringan terorisme. Selain itu dia menjelaskan terkait tindakan lone wolftidak perlu dikenakan pasal terorisme namun pasal yang lain terkait tindakan pidana.
"Kalau tadi misalnya membakar gerai lalu ada orang yang tewas ya dikenakan pasal pembunuhan yang hukumannya mati, pembunuhan berencana. Tetapi tidak kemudian sedikit-sedikit dikenakan pasal terorisme," ujarnya.
Arsul mengatakan pendapat Densus 88 Antiteror menjelaskan bahwa semua kasus terorisme pasti ada jaringannya sehingga fraksi-fraksi termasuk Fraksi PPP memasukan unsur jaringan, motif politik, dan ideologi dalam definisi terorisme.
Massa Aksi 411 Bakal Gelar Reuni 212, Habib Rizieq Hadir?2025-06-16 10:09
FOTO: Balita dan Bumil Sarapan Sehat Cegah Stunting di Posyandu2025-06-16 09:20
Disindir Megawati, Benarkah Jakarta Amburadul?2025-06-16 09:06
50 Persen Orang Indonesia Overthinking, Ekonomi Politik Biang Keroknya2025-06-16 09:05
Warga Dukung Polisi Usut Tuntas Korupsi Libatkan Mantan Wali Kota Depok2025-06-16 08:57
Sampah Kok Diimpor, Kata Walhi Ini Penyebabnya2025-06-16 08:55
京都市立艺术大学留学指南!2025-06-16 08:50
Riset: 82 Persen Akui Kekerasan Perempuan di Pemilu 2024 Naik2025-06-16 08:20
Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya2025-06-16 08:15
Mau Ada Reuni Akbar 212 di Monas, Anies Baswedan Disentil PDIP2025-06-16 07:46
Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Wamen PKP Ingatkan Generasi Muda Akan Arti Rumah Layak Huni2025-06-16 10:10
Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini2025-06-16 10:05
Penjualan Mobil Tesla Remuk pada April 2025, Rontok Lebih dari 50 Persen2025-06-16 09:57
Xiaomi SU7 Ultra Track Edition, Enggak Kapok Bermain2025-06-16 09:43
Lewat Siprosatu, Kemenperin Genjot Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit2025-06-16 09:04
Mitos atau Fakta: Benarkah Garam Ampuh Usir Ular?2025-06-16 08:36
Pernah Janji Fokus Menyejahterakan Warga Kepri, Eh Basirun Dicokok KPK2025-06-16 08:23
2 Saksi Ahli Dugaan Pemerasan Oleh Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Hari Ini2025-06-16 07:39
Bitcoin Ternyata Jadi Cara Rusia Danai Operasi Spionase di Eropa2025-06-16 07:30
Masuk Ancol Gratis Selama Ramadan, Berlaku Mulai Jam 5 Sore2025-06-16 07:29