时间:2025-06-16 10:29:03 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai merupakan kebijak quickq官方安卓版
JAKARTA,quickq官方安卓版 DISWAY.ID- Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai merupakan kebijakan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).
Yang mana dalam surat tersebut, penggunaan tanda pengenal jadi suatu keharusan di hari kerja, termasuk ketika sedang melaksanakan tugas di luar kantor.
Meski demikian, penggunaan tanda pengenal sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru.
BACA JUGA:Penerapan Mapel Coding dan AI di Sekolah, Kemendikdasmen: Tak Selalu Pakai Komputer
Sebab, kebijakan ini pernah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 65 Tahun 2015.
Peraturan ini mencakup setidaknya lima pasal utama yang menekankan penggunaan tanda pengenal sebagai identitas resmi pegawai.
Ada sejumlah poin penting mengenai desain tanda pengenal, di antaranya:
BACA JUGA:Perkuat Pendidikan Karakter, Kemendikdasmen Bakal Luncurkan Program '7 Kebiasaan Baik'
Dalam isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 sendiri, Kemendikdasmen telah memberikan sedikit panduan lebih spesifik mengenai kewajiban tentang pakaian kerja pegawai, di antaranya:
Seluruh pegawai wajib mengenakan pakaian putih dengan bawahan gelap lengkap tanda pengenal
Seluruh pegawai diperbolehkan untuk mengenakan pakaian bebas rapi, namun tetap wajib dilengkapi dengan tanda pengenal.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Siapkan Insentif Bagi Semua Guru, Wamendikdasmen: Skemanya Sedang Dikaji
Pegawai berkewajiban untuk mengenakan tanda pengenal, baik di dalam kantor, ketika bertugas di lapangan atau saat menghadiri kegiatan dinas di luar kantor.
Bukan hanya sekadar atribut fisik, namun tanda pengenal ini menjadi identitas yang mencerminkan profesionalisme, kedisiplinan serta integritas pegawai.
Menteri Maruarar: Prabowo Ingin Lahan Korupsi Dijadikan Rumah MBR Bagi PKL hingga Tukang Bakso2025-06-16 09:57
Tak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Itu Sashimi?2025-06-16 09:52
Munas Konsolidasi Kadin akan Jadi Akhir Perseteruan Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid2025-06-16 09:07
Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Banjir di RSCM2025-06-16 09:03
JK Yakin Kemenkum Tolak Hasil Munas PMI Tandingan Agung Laksono!2025-06-16 09:00
Ketua DPRD Ngomel2025-06-16 08:59
Ini 4 Manfaat Makan Terong, Tapi Hati2025-06-16 08:54
100 Hari Kinerja Prabowo2025-06-16 08:25
Hasto Tanggapi Langkah Ridwan Kamil Minta Restu Jokowi: Mentalitas Kalah!2025-06-16 08:18
Penginapan Super Murah Cuma Rp4 Ribu per Malam, Lokasinya di Semarang2025-06-16 07:44
Papa Novanto Segera Huni Lapas Sukamiskin2025-06-16 10:16
Apa Penyebab Bayi Bisa Kena Kanker Ovarium?2025-06-16 10:12
Dirut PT Samantaka Batubara 'Bongkar' Peran Eni Maulani di PLTU Riau2025-06-16 10:07
Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang Dibongkar Anak Buah Prabowo, Singgung Rezim Laut2025-06-16 09:29
Kinerja Industri dalam Negeri Naik, Kemenperin Ungkap Terbantu Permintaan Domestik2025-06-16 09:27
Kraken Hadirkan Layanan Prime Brokerage, Siap Manjakan Trader Institusional Kripto2025-06-16 09:25
Tiga Anggota DPRD Kalteng Resmi Ditahan, Siapa Dia?2025-06-16 09:25
Garap Pasar Kripto Global, Robinhood Resmi Akuisisi Bitstamp2025-06-16 08:45
Gibran Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Langsung di Istana Wapres, Ini Jadwalnya2025-06-16 08:36
Buka Kembali 15 Oktober, Apa yang Baru di Museum Nasional Indonesia?2025-06-16 08:17