时间:2025-05-26 11:09:23 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID-Keputusan untuk mencabut perlindungan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada quickq苹果版最新下载地址
JAKARTA,quickq苹果版最新下载地址 DISWAY.ID-Keputusan untuk mencabut perlindungan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tak berjalan mulus.
Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Syarial Martanto mengatakan terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK punya pendapat berbeda alias dissenting opinion saat memutus pencabutan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer.
Kedua pimpinan itu menilai LPSK tetap harus mempertahankan perlindungan kepada Eliezer sebagai terpidana dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA:Meski Perlindungan Dicabut, LPSK Pastikan Hak JC Bharada E Tidak Hilang
"Dalam proses pengambilan keputusan dimaksud, terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat, 10 Maret 2023.
Sebagaimana diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menghentikan perlindungan fisik terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
BACA JUGA:Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim, LPSK: Ada Potensi Ancaman
BACA JUGA:Sel Bharada E Seperti Tahanan Lain, Kepolisian: Rutan Bareskrim Tidak Punya Sel Khusus
"Kamis, 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di kantor LPSK, Jumat, 10 Maret 2023.
Kendati demikian, kata Syahrial, hak justice collaborator tidak hilang meski perlindungan Richard Eliezer baru saja dicabut.
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC Sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," kata Syahrial.
Syahrial mengatakan kalau keputusan LPSK mencabut perlindungan untuk Bharada E berdasarkan Pasal 32 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE," tuturnya.
Syahrial mengatakan pencabutan itu dikarenakan LPSK merasa keberatan dengan tayangan wawancara Bharada E yang ditampilkan oleh salah satu stasiun televisi swasta.
Percepat Spin Off UUS, OJK Pelototi Komitmen Rencana Induk Bank Syariah2025-05-26 10:54
7 Herbal untuk Penderita Diabetes, Bye Bye Lonjakan Gula Darah2025-05-26 10:18
Apa Benar Pepaya Bisa Sembuhkan Infeksi?2025-05-26 09:55
Selain Syahrul Yasin Limpo, Mantan Ajudan Firli Bahuri Juga Diperiksa Ditkrimsus PMJ Hari Ini2025-05-26 09:54
Bawaslu Himbau Tidak Lakukan Kampanye Terselubung Selama Bulan Ramadan2025-05-26 09:39
Dipakai untuk Pengumpulan Donasi Amal dan Oplas, Rekening Ratna Bakal 'Dikorek' Polisi2025-05-26 09:38
Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri2025-05-26 09:35
Laga Panas Persija Vs Persib Dijaga 15 Ribu Personel Gabungan2025-05-26 09:27
Ditolak Komisi II DPR RI, KPU Batal Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Caleg Perempuan2025-05-26 09:13
VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi2025-05-26 08:33
2025年全球服装设计学院排名2025-05-26 11:03
FOTO: Perjalanan Biksu Thudong Jalan Kaki 4 Bulan Thailand2025-05-26 11:00
Kasus Obat Keras dalam Vape, Penggunaan Ketamin Ditemukan Meningkat2025-05-26 10:18
Apa Benar Pepaya Bisa Sembuhkan Infeksi?2025-05-26 10:07
Bandingkan Vonis Bharada E, Kuat Ma'ruf Merasa Tidak Adil2025-05-26 10:07
Pentingnya Investasi dalam Perencanaan Dana Pendidikan untuk Kejar Inflasi2025-05-26 09:56
Eggi Sudjana Laporkan Balik Farhat Abbas2025-05-26 09:37
Menkominfo Tegaskan Konten Hoaks Akan Langsung Ditakedown Dalam Waktu 1x24 Jam2025-05-26 09:02
Polri Ungkap Kondisi Kapolda Jambi Usai Kecelakaan Heli: Lukanya Cukup Berat2025-05-26 08:57
HUT DKI, KPJPL Edukasi Pentingnya Melestarikan Lingkungan di Bilpin Pulo Gadung2025-05-26 08:44