您的当前位置:首页 > 百科 > Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi 正文
时间:2025-06-07 20:05:08 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan memeriksa etik manta quickq app官网
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan memeriksa etik mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Penyidikan bolehlah sama-sama berjalan, dia (KPK) mungkin mempunyai dasar dan punya alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana," kata Anggota Komisi Pengawas Peradi Kaspudin Noor kepada Antara di Jakarta, Minggu (14/1/2018) malam.
Ia menambahkan tentunya KPK masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah dengan memberikan kesempatan kepada Frederich untuk membela dirinya. "Itu kan diatur dalam undang-undang," katanya.
Jadi, kata eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), tidak boleh ada penghukuman sebelum putusan dari pengadilan.
"Semoga juga penangkapan terhadap Fredrich ini berdasarkan Pasal 21 yang diatur dalam KUHAP, bukan karena alasan vokal dalam pembelaan terhadap kliennya," katanya.
Dijelaskan, sidang etik Peradi sendiri akan memeriksa sesuai fakta apakah kasusnya itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik. Selanjutnya dari hasil sidang etik itu akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Peradi Jakarta.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 dan saat ini sudah ditahan di KPK.
Fredrich dan juga Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ant)
Catat! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi2025-06-07 19:52
Bob Hasan Yakin MK Tidak Akan Kabulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup2025-06-07 19:38
Ada Beberapa Sebab Pesawat Ogah Lewat Antartika Menurut Pilot2025-06-07 19:08
Ini Warna Keberuntungan Masing2025-06-07 18:57
Airlangga dan Zulhas Bahas Koalisi Poros Keempat Sekembalinya dari Amerika2025-06-07 18:42
FOTO: Taman Nasional Nairobi Hadapi Ancaman Lonjakan Populasi Manusia2025-06-07 18:32
Hasto Bocorkan Hasil Pertemuan Dengan Gibran Rakabuming Raka: Waspadai Manuver Politik2025-06-07 18:23
Polri Tangkap 12 Orang Pelaku TPPO Jaringan Malaysia2025-06-07 18:16
Ini Tempat Catat Pernikahan Agama Lain Selain di KUA2025-06-07 17:57
Grebek Lokasi Judi, Polisi Jelaskan Tempatnya2025-06-07 17:56
Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN2025-06-07 19:50
Pengamanan Jelang Indonesia Vs Argentina, Polri: Terapkan Skema 3 Ring2025-06-07 19:38
Hasto Bocorkan Hasil Pertemuan Dengan Gibran Rakabuming Raka: Waspadai Manuver Politik2025-06-07 19:35
Lakukan Trik Ini untuk Komunikasi dengan Kucing Kesayangan2025-06-07 19:02
Airlangga dan Zulhas Bahas Koalisi Poros Keempat Sekembalinya dari Amerika2025-06-07 18:37
Ada Beberapa Sebab Pesawat Ogah Lewat Antartika Menurut Pilot2025-06-07 18:25
Maskapai AS Larang Penumpang Nyeker2025-06-07 18:12
Hasil Pleno PKB Putuskan Cak Imin 'Dipingit', Tak Bahas Soal Pilpres2025-06-07 18:07
5 Minuman Pemecah Batu Ginjal yang Aman Dikonsumsi2025-06-07 17:38
Mayapada Eye Centre Hadirkan Layanan SMILE Pro Hyperopic di Indonesia2025-06-07 17:19