您的当前位置:首页 > 知识 > Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget' 正文
时间:2025-06-14 12:07:00 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK menilai putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Sy quickq账号购买
KPK menilai putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Makmamah Agung tergolong "aneh bin ajaib".
Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht
"KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi)," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya, tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa, yaitu perbuatan pidana (hakim Salman Luthan), perbuatan perdata (Syamsul Rakan Chaniago) dan perbuatan administrasi (Mohamad Askin). Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," tambah Laode.
Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
Jokowi Ungkap Pambahasan di Pertemuan dengan Prabowo dan Zulhas2025-06-14 12:03
Perang Dagang AS2025-06-14 11:48
Dewan Etik Persepi Sanksi Poltracking Buntut Perbedaan Hasil Survei Pilgub Jakarta 20242025-06-14 10:58
Pramono Tak Ingin Bangun Infrastruktur Berlebihan di Jakarta, Sudah Cukup untuk Orang Kaya2025-06-14 10:57
SBY Nyoblos Pemilu 2024 di Pacitan, AHY di Cipete2025-06-14 10:39
Sustainable Beauty Tak Sekadar Daur Ulang Kemasan Skincare2025-06-14 10:32
Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Akan Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Sebagai Tersangka2025-06-14 10:14
Menteri Ekraf Minta CPNS Terlibat Aktif dalam Digitalisasi hingga Kolaborasi Lintas Sektor2025-06-14 10:03
Kondisi 2 Korban Meninggal Terjebak di Gerbong2025-06-14 09:47
Ekonomi Kreatif Wadah Seniman Autisme Ekspresikan Diri dan Kembangkan Bakat2025-06-14 09:37
PT KAI Comuter Layani 331 Juta Lebih Penumpang Sepanjang 20232025-06-14 11:18
Gibran Pakai Baju Adat Betawi Jelang Dilantik Jadi Wapres, Begini Filosofi dan Maknanya2025-06-14 11:12
Pramugari Ungkap Hal Teraneh yang Pernah Tertinggal di Pesawat: Bayi2025-06-14 11:03
Link dan Cara Daftar PPPK Kemenag 2024, Dibuka Hari ini 22 Oktober2025-06-14 10:50
Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri2025-06-14 10:42
Charnic Capital (NICK) Caplok 99,8% Saham PT Energindo Nusantara, Segini Nilainya2025-06-14 10:41
8 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Melon2025-06-14 10:34
Ini Kata Abdul Mu’ti tentang Wajib Belajar 13 Tahun yang Bakal Mulai Diterapkan 20252025-06-14 10:22
Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan2025-06-14 09:35
Megawati Geram Sering Diberitakan Jelek oleh Wartawan: Entar Gue Gugat Baru Deh!2025-06-14 09:21