Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja temuan anggota Polres Metro Jakarta Barat saat melintas di Jalan S. Parman Januari lalu, dengan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Kurniawan, Rabu di rPengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, para terdakwa terbukti sama-sama bersalah dalam tindak pidana narkotika, dengan bersekongkol jadi perantara penyelundupan narkotika golongan I seberat 1,3 ton ke Jakarta.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, para terdakwa semua dituntut dengan hukuman mati," katanya.
Enam tersangka tersebut yakni Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24). Pada sidang agenda pembacaan tuntutan itu, mereka tampak tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.
Kurniawan memaparkan awal mula kasus tersebut dari kumpulan keterangan para terdakwa. Iwan, yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) sebagai inisiator dan pengoordinir, mengajak terdakwa Riszki mengambil ganja di Aceh
下一篇:Pulau Baru Terbentuk di Jepang, Potensi Jadi Destinasi Wisata?
相关文章:
- Percakapan Terakhir Wanita Dalam Koper dengan Tersangka Diungkap Kepolisian
- Diidap Kiki Fatmala Sebelum Meninggal, Waspada Gejala Kanker Paru
- Ada 10 Cadewas KPK yang Menonjol saat Tes Wawancara Menurut Laode
- Hadiri KTT Pemimpin Perempuan ASEAN di Laos, Menteri PPPA Soroti Hal ini
- 纽约大学游戏设计专业排名好不好
- Gapai Kemuliaan Roadshow Perdana Bahas Konsep Pemimpin dalam Islam
- Abraham Sridjaja Bela Bahlil dari Serangan Hoaks Berbasis AI terkait Isu Raja Ampat
- Kemenhub Siapkan 847 Bus Dalam Pelaksanaan PON XXI di Aceh
- IHSG Tertekan Eskalasi Global, Pasar Tunggu ‘Drama’ Dagang AS
- 90.000 Umat Katolik akan Misa Akbar di GBK, Ada Pengalihan Lalu Lintas
相关推荐:
- Ahmad Sahroni Apresiasi Polisi Tangkap Ormas Preman Pemalak Truk
- Batal Hadir, Kerja Sama Antara Prabowo dan Partai Buruh Diharapkan Terus Berlanjut
- Strategi Industri Pertambangan Hadapi Tantangan Efiensi Menuju Net Zero Emission 2060
- 3 Cara Membuat Cireng, Kriuk di Luar Kenyal di Dalam
- Sidang Pertama Praperadilan KPK oleh MAKI Atas Kasus Harun Masiku Mulai Digelar di PN Jaksel
- 5 Minuman Herbal untuk Menyembuhkan Flu, Tak Perlu Minum Obat
- Pengamat Sebut Anggaran Pendidikan 2025 Bocor di Mana
- Kemenkes Prediksi Ada 500 Ribu Kasus HIV di Indonesia
- Kesaksian Linda Sahabat Vina Cirebon Usai Diperiksa 5 jam, Tak Kenal Pegi Setiawan
- Imbas Insiden Penumpang Buka Pintu Pesawat, Korsel Bikin Aturan Baru
- Ledakan di Mako Brimob Polda Jatim, Kapolda Jawa Timur Beberkan Faktanya
- 双非开局:重生之踩着伦艺勇上港理工!
- Kronologi Sopir Truk Diduga Gantung Diri dengan Safety Belt di Tol Cikande
- Fantastis! Segini Harga Jam Tangan Rolex Hadiah Pemain Timnas dari Presiden Prabowo
- Profil dan Rekam Jejak Mohamad Sohibul Iman, Sosok yang Maju Jadi Cawagub Anies Baswedan
- 3 Negara ASEAN Berlomba Perluas Bandara Demi Pariwisata, RI Tak Ikut
- Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diterima
- Jokowi Beri Dua Arahan Ini ke Menlu Retno terkait Konflik Iran
- Respons Penolakan Sirekap dari PDI Perjuangan, KPU Segera Rapat Pleno
- Benahi Sistem MA, Firli Bahuri Sarankan Eksaminasi Putusan hingga Mutasi Orang Lama