Benahi Sistem MA, Firli Bahuri Sarankan Eksaminasi Putusan hingga Mutasi Orang Lama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan langkah-langkah sistemik untuk mencegah korupsi di lembaga peradilan.
Langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan korupsi pengurusan perkara di MA yang melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, setidaknya terdapat beberapa upaya yang bisa dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kalau menurut saya ada beberapa langkah yang perlu diambil, di antaranya penerapan eksaminasi putusan, keterbukaan publik untuk pelaksanaan sidang kasasi dan PK, dan perekaman pelaksanaan sidang,” kata Firli, Rabu (27/9), melalui pesan tertulis.
Eksaminasi putusan dapat dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal untuk menilai pertimbangan putusan hakim. Eksiminasi lebih dimaksudkan sebagai salah satu upaya kontrol, dan bukan untuk mengintervensi independensi hakim agung.
Sedangkan keterbukaan publik dan perekaman pelaksanaan sidang bertujuan untuk mewujudkan proses persidangan yang lebih transparan.
Meski diakui upaya ini sulit dilakukan dalam pengertian sidang yang sepenuhnya terbuka di MA, setidaknya terdapat bukti proses persidangan, terutama pada penyampaian memori kasasi dan kontra memori, juga pada sidang yang memerlukan pemeriksaan ulang saksi, ahli, atau JPU.
“Kemudian (langkah selanjutnya) mapping SDM dan rotasi pegawai,” tambah Firli.
Langkah tersebut dipandang penting dalam rangka menciptakan keseimbangan dalam organisasi serta memperbaiki budaya kerja di MA.
Firli meyakini manajemen SDM yang baik akan mengurangi potensi korupsi yang melibatkan pihak tertentu yang merasa punya pengaruh dalam organisasi.
"Mutasi orang-orang yang terlalu lama dan pecah kelompok-kelompoknya,” tegas Firli.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka dugaan penerimaan suap penguruan perkara kasasi gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. KPK juga menangkap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu bersama beberapa orang lainnya dalam rangkaian OTT pada hari Rabu malam (21/9). Total 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
下一篇:Investor Singapura Lirik Perusahaan Pembiayaan, OJK: Bukti Industri Multifinance Masih Menarik
相关文章:
- Selain Setubuhi Wanita Dalam Koper, Pelaku Ambil Uang Korban Puluhan Juta
- Mobil Hybrid ini Dinobatkan sebagai PHEV dengan Daya Terpanjang hingga 113 km
- Lewat Produk Reksa Dana Ekuitas Syariah, Henan Asset Catatkan Prestasi di Kancah Global
- FOTO: Barter Sampah dengan Beras demi Pantai yang Bersih di Filipina
- 21 Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS, Cek di Sini!
- KB Bank Resmi Ganti Presiden Direktur, Tunjuk Kunardy Darma Lie
- Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 1446 Hijriyah
- Perempuan Ini Setia Meski Suaminya Berubah Jadi Wanita
- Ini Keamanan Berlapis PLN Untuk Amankan Laga Krusial Timnas Vs Cina
- Terungkap! Suara Ibu Ini yang Berhasil Hentikan Mario Dandy Satriyo Aniaya David
相关推荐:
- Yusril Ihza Mahendra Akui Ada Kesan Pemerintah 'Main Kekuasaan' Saat Hadapi Bambang Tri Mulyono
- Kenapa Makan Pisang dan Alpukat Tidak Boleh Bersamaan?
- Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 1446 Hijriyah
- Sopir Avanza Diperiksa Pasca Kecelakaan Cipali yang Tewaskan Korban
- 5 Hal Ini Bisa Terjadi Jika Kamu Terlalu Banyak Makan Semangka
- FOTO: Kain Endek, Warisan Budaya Pulau Dewata yang Mendunia
- BPOM Ungkap Banyak Jajanan Pasar dengan Karsinogen, Bisa Picu Kanker
- Bayi Meninggal Usai Vaksin, Kemenkes Sebut Imunisasi Ganda Aman
- Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Menko Polhukam Trending
- Pangkoarmada III Sebut Bentrokan TNI AL dengan Brimob dapat Diredam
- Pembentukan Satgas Judi Online Diungkap Jokowi
- Cegah Jakarta Tenggelam, Kementerian PU Lanjtkan Pembangunan Tanggul Pantai Tahap 7
- Arus Balik Lebaran dari Surabaya ke Jakarta, Wajib Siapkan Saldo E
- Tren Sleep Tourism, Pilih Tidur Nyenyak Selama Liburan
- Rebusan Daun Seledri untuk Obat Apa?
- Tidak Ada Mahar Tunjuk Farhan dan Lucky Hakim Maju Pilkada di Jabar, Nasdem: Jangan Kecewakan Partai
- BPH Migas Minta SPBU Pantau Surat Rekomendasi BBM Subsidi
- Sidang Pertama Praperadilan KPK oleh MAKI Atas Kasus Harun Masiku Mulai Digelar di PN Jaksel
- Ikan yang Mengandung Omega 6, Tak Kalah Penting dari Omega 3
- Respons Penolakan Sirekap dari PDI Perjuangan, KPU Segera Rapat Pleno