您的当前位置:首页 > 探索 > Mendagri Buka Opsi Magang untuk Lucky Hakim imbas Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin 正文
时间:2025-06-07 18:01:10 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya akan m quickq官方网址
JAKARTA,quickq官方网址 DISWAY.ID-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim atas liburan ke luar negeri tanpa izin.
Salah satu opsi pembinaan yang diungkapkannya adalah magang di kementerian selama dua bulan.
BACA JUGA:Kemendagri Catat 9 Daerah yang Siap Lakukan PSU, Persiapan Sudah 99%
BACA JUGA:Berkaca dari Kasus Lucky Hakim, Kemendagri Bakal Lakukan Penyuluhan Lebih Ketat Agar Kepala Daerah Paham Wewenang dan Tugasnya
Hal ini mempertimbangkan apakah Lucky mengetahui bahwa kepala daerah tidak bisa mengambil cuti meski di tanggal cuti bersama.
"Ya, memang dia tidak tahu, itu murni dia tidak tahu. Kita mungkin mempertimbangkan sanksi yang lebih ringan, misalnya pembinaan," kata Tito, ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta, 14 April 2025.
Ia menegaskan tidak akan membiarkan setiap pelanggaran pun terlewat begitu saja.
BACA JUGA:Dipanggil Wamendagri Soal Liburan ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Serius
"Tapi yang jelas nggak hanya berlalu begitu saja. Nanti akan diikuti oleh kepala daerah lain. Tetap kita renungkan. Pembinaan misalnya, yang bersangkutan selama dua bulan mungkin setiap seminggu sekali magang di Kemendagri, di dirjen-dirjen Kemendagri untuk mengetahui aturan-aturan yang ada," tambahnya.
Namun apabila ternyata ia mengetahui aturan sebenarnya tetapi memilih untuk tetap melanggar, dipastikan Lucky Hakim mendapatkan sanksi tegas.
"Kalau sengaja dilanggar maka saya akan memberikan sanksi tegas, yaitu nonaktif selama tiga bulan," tandasnya.
Tito menyebut bahwa sebenarnya telah mengumumkan surat edaran bahwa kepala daerah tetap harus melakukan pelayanan pada saat libur Lebaran Idulfitri kemarin.
Selain itu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 juga mengatur terkait ketentuan bagi kepala daerah yang akan melancong.
"Memang ada ketentuan bahwa kepala daerah yang akan keluar negeri harus mendapatkan izin. Untuk Gubernur itu oleh Presiden, bupati/walikota itu minta izinnya oleh Kemendagri," ungkapnya.
Terkuak! Mendagri Endus Pemasok Senjata Api KKB Papua, Ternyata dari...2025-06-07 18:00
Daftar 10 Ayam Goreng Terenak di Dunia, Ada 2 dari Indonesia2025-06-07 17:44
Tidak Semua Kredit Macet UMKM Dapat Penghapusan Utang, Menteri UMKM ungkap Kriterianya2025-06-07 17:42
5 Tujuan Wisata Kuliner di Asia Favorit Pelancong, Tak Ada Indonesia2025-06-07 17:35
Bagaimana Hukum Mimpi Basah saat Puasa di Bulan Ramadhan?2025-06-07 17:34
Pertamina Nyatakan Pasokan Elpiji 3 Kg di Jakarta Stabil2025-06-07 17:30
Ahok Terima Gelar Simbol Keberagaman dari Budayawan Yogyakarta2025-06-07 17:20
Hadirkan Mesin Hybrid, Lexus Tetap Tak Turunkan Derajat Mobil Mewahnya2025-06-07 16:08
Di Google Maps Ada 'Wisata Tukang Parkir Preman Malang', Lokasi Apa?2025-06-07 15:24
Citi Prediksi Ekonomi RI 2025 Melambat ke 4,7 Persen, Ini Sebabnya!2025-06-07 15:18
FOTO: Anak Harimau Sumatra Lahir di Kebun Binatang Roma2025-06-07 17:46
7 Olahraga Anti2025-06-07 17:24
Cegah Kebakaran Terulang, Museum Nasional Indonesia Upgrade Keamanan2025-06-07 16:49
Pesawat ke Bali Putar Balik Gara2025-06-07 15:48
4 Langkah Mudah Daftar KTP Digital, Langsung dapat QR Code dari Dukcapil2025-06-07 15:46
Ini 3 Jenis Olahraga dalam Diet Aurel Hermansyah2025-06-07 15:35
Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang2025-06-07 15:34
Citi Prediksi Ekonomi RI 2025 Melambat ke 4,7 Persen, Ini Sebabnya!2025-06-07 15:22
Perludem Sebut Penghapusan LPSDK Peluang Aliran Dana Gelap Masuk ke Parpol2025-06-07 15:18
Presiden Prabowo Hadiri Gala Dinner KTT ke2025-06-07 15:17