时间:2025-06-16 08:11:08 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menanggapi banyaknya permintaan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan quickq在苹果手机怎么安装
JAKARTA,quickq在苹果手机怎么安装 DISWAY.ID -- Menanggapi banyaknya permintaan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan pasca implementasi sistem perpajakan digital Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat (2).
"Dalam UU PPN juga disebutkan bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama (berbeda) paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya," ujar Dwi kepada Disway, pada Kami 20 Februari 2025.
BACA JUGA:Hasto Ditahan, PDIP Dikendalikan Langsung Megawati
BACA JUGA:Pembentukan Danantara Disorot, Ada Eks Napi Koruptor yang Bakal Menjabat
Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa pajak masukan akan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.
Namun, hal tersebut tidak mengatur ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
"Ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama bertujuan agar faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP bisa langsung ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dilakukannya transaksi," jelas Dwi.
Lebih lanjut, peraturan tersebut tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, ataupun melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) masa pajak.
Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan yang tercantum dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan pajak masukan pada 3 (tiga) masa pajak berikutnya, maka pembaruan aplikasi Coretax DJP saat ini belum memerlukan perubahan.
BACA JUGA:Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Hasto Jadi Tahanan KPK: Merdeka!
BACA JUGA:Ikut Retreat Magelang, Dedi Mulyadi Bersama Bupati-Wali Kota Jawa Barat Carter Pesawat TNI AU
"Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), aplikasi Coretax DJP telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya," pungkas Dwi.
10 Pungutan Baru yang Berpotensi Berlaku Mulai 2025, Ini Daftarnya2025-06-16 08:02
QuickQ直接下载安装2025-06-16 07:52
quickq下载加速器官方版2025-06-16 07:13
quickq3.2.22的详细介绍2025-06-16 06:55
DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'2025-06-16 06:35
quickq加速器手机版2025-06-16 06:34
quickq手机中文版下载2025-06-16 06:10
quickq加速器手机版2025-06-16 05:53
Terbukti Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Dipecat Tidak Hormat!2025-06-16 05:39
quickq安卓版下载2025-06-16 05:24
Rusia Kecam Serangan Israel, Ungkit Soal Konsekuensi Tak Terduga2025-06-16 07:59
quickq安卓版2025-06-16 07:27
quickq官网下载安卓版2025-06-16 07:16
“quickq加速器”2025-06-16 06:33
Ramai Penipuan Berkedok Situs SATUSEHAT Health Pass Palsu, Kemenkes Bilang Gini2025-06-16 06:22
QuickQ多少钱一个月2025-06-16 06:19
quickq加速器ios下载2025-06-16 05:58
quickq加速器购买2025-06-16 05:51
Novanto Divonis 15 Tahun, ICW Anggap Masih Kurang2025-06-16 05:47
QuickQ安卓版有吗2025-06-16 05:26