时间:2025-06-16 10:07:54 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID -Pemerintah sepertinya akan mulai membuat kebijakan untuk meningkatkan sejumlah p quickq会员购买
JAKARTA,quickq会员购买 DISWAY.ID -Pemerintah sepertinya akan mulai membuat kebijakan untuk meningkatkan sejumlah pungutan mulai 2025 mendatang.
Beberapa pungutan yang angka pembayarannya naik yakni ada pajak pertambahan nilai (PPN) naik ke 12 persen, iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Khawatirnya dengan adanya kenaikan sejumlah pungutan itu adalah jumlah golongan kelas menengah di Indonesia Dapat terus berkurang.
Penelusuran lima tahun belakangan dari Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah golongan kelas menengah di Indonesia berkurang 9,48 juta orang.
BACA JUGA:Rencana Iuran BPJS Kesehatan Naik, Harus Menunjang Peningkatan Layanan
Statusnya turun, dari kelas menengah menjadi golongan menuju kelas menengah.
Inilah 10 pungutan yang berpotensi naik atau baru diterapkan mulai 2025 mendatang.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dengan tegas memastikan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan tetap diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025. Keputusan ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan bahwa tarif PPN 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada tanggal tersebut.
Di sisi lain, iuran Tapera diprediksi akan mengalami kenaikan seiring dengan diberlakukannya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tahun depan. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, Tapera adalah program penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan pembiayaan perumahan, dan akan dikembalikan bersama dengan hasil investasinya setelah masa kepesertaan berakhir.
BACA JUGA:Hasbullah Thabrany Ungkap Tantangan Transformasi Sistem Kesehatan, Naikkan Iuran JKN Perlu Kemauan Politik
Selain itu, iuran BPJS Kesehatan direncanakan akan mengalami kenaikan pada tahun depan karena proyeksi defisit dana jaminan sosial (DJS) kesehatan di tahun 2025. Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial (DJSN), Muttaqien, diperkirakan bahwa pada bulan Agustus atau September 2025, BPJS Kesehatan akan mengalami defisit dana sekitar Rp11 triliun. Hal ini menunjukkan pentingnya perencanaan keuangan yang matang untuk memastikan ketersediaan dana jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Di sisi pendidikan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan biaya pendidikan termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun ajaran baru 2024/2025. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan finansial di sektor pendidikan juga perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.
Terakhir, terkait dengan harga jual eceran rokok, pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Namun, pemerintah akan menetapkan penyesuaian harga jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025 guna mengendalikan konsumsi tembakau, terutama di kalangan remaja dan kelompok rentan. Hal ini dilakukan untuk mengatasi fenomena downtrading, dimana konsumen cenderung beralih ke rokok dengan harga yang lebih murah.
Pemerintah berencana menerapkan program asuransi wajib kendaraan atau third party liability (TPL) bagi para pemilik kendaraan mulai tahun depan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, program ini masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah sebagai payung hukum pelaksanaannya, termasuk ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Metrodata Jalin Kemitraan Strategis dengan Workday untuk Transformasi Bisnis Digital di Indonesia2025-06-16 10:04
Kronologi Bunuh Diri Lettu Eko Diungkap TNI AL: Tedengar Letusan Senjata2025-06-16 09:51
Jaksa Agung Tak Mau Buru2025-06-16 09:17
Temui Polri, Amnesty International Desak Usut Tuntas Ricuh 22 Mei2025-06-16 09:07
Indonesia Siap Jadi Penentu Harga Sawit Dunia, Wamentan Sudaryono: B50 Jadi Alat Bargaining Kita2025-06-16 08:48
TNI: 2 Sinyal Black Box Terpancar, Semoga Bisa ....2025-06-16 08:38
Fahri Usul Perppu jadi Solusi Cepat dari Aturan soal Penyadapan2025-06-16 08:15
Kaleidoskop 2020: Deretan Kasus yang Polda Metro Jaya Sorot, dari John Kei hingga Rizieq2025-06-16 08:10
Hah, Princess Syahrini Dibayarin First Travel?2025-06-16 08:08
Eks Simpatisan ISIS Bisa Jadi WNI Lagi? Menhan: Janji Dulu Dong!2025-06-16 07:27
Gibran Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Langsung di Istana Wapres, Ini Jadwalnya2025-06-16 09:52
Gelar Lighting Experience Days 2025, PT IMS Techno Indonesia Perkuat Industri Tata Cahaya Nasional2025-06-16 09:52
JCC, Salah Satu Venue MICE di Jantung Ibu Kota Jakarta2025-06-16 09:26
Galih Ginanjar Terciduk di Hotel saat Akan Ditangkap Polisi2025-06-16 08:48
Syaikhu PKS 'Ngebet Banget' Ingin Jadi Wagub DKI?2025-06-16 08:41
DPR Tetapkan 4 Revisi RUU Sebagai Usul Inisiatif2025-06-16 08:41
Redam Konflik Sosial, Kemensos Kukuhkan Keberadaan Pelopor Perdamaian2025-06-16 08:35
Apa Kabar Kasus Makar Sofyan Jacob dan Mr Kivlan?2025-06-16 08:32
Syaikhu PKS 'Ngebet Banget' Ingin Jadi Wagub DKI?2025-06-16 08:26
Terhubung ke Internet, Menteri Meutya Hafid Sapa Pelajar di Daerah 3T via BAKTI AKSI2025-06-16 07:54