Misbakhun: Kebijakan Cukai Tinggi Berpotensi Tekan Daya Beli dan Turunkan Penerimaan Negara
Rencana perubahan kebijakan yang mendorong kenaikan tarif cukai terhadap produk rokok berpotensi memengaruhi daya beli konsumen, khususnya di segmen ekonomi menengah ke bawah, serta berdampak pada stabilitas penerimaan negara.
Data di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas konsumen rokok dengan harga terjangkau berada pada kelompok pendapatan sekitar UMR atau bahkan di bawahnya.
Produk rokok dengan harga Rp13.000–Rp15.000 per bungkus masih menjadi pilihan utama, sementara kenaikan tarif cukai dapat mendorong harga jual menjadi di kisaran Rp20.000 per bungkus atau lebih.
"Penting untuk merumuskan kebijakan cukai yang berimbang agar tidak mendorong pergeseran konsumsi ke produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara,” kata Ketua Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun di Jakarta, Senin (09/06/2025).
Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa pabrik rokok skala menengah memiliki peran vital dalam menopang ekonomi lokal.
Selain menyerap banyak tenaga kerja, mereka juga menggerakkan sektor pendukung seperti petani, pedagang kecil, distributor, dan pekerja informal lainnya dalam ekosistem industri hasil tembakau.
"Kita tidak bisa mengabaikan dampak strukturalnya. Jika kebijakan yang diterapkan terlalu menekan pabrikan menengah, bisa muncul efek domino seperti penurunan serapan tenaga kerja dan terganggunya perputaran ekonomi lokal. Ini tentu tidak sejalan dengan Visi Asta Cita Presiden Prabowo,” tegas Misbakhun.
Ia juga menyoroti potensi dominasi perusahaan besar dalam industri rokok jika kebijakan hanya menguntungkan pelaku usaha bermodal besar dan berbasis otomatisasi.
Sementara pabrik kecil dan menengah yang cenderung padat karya akan menghadapi tantangan besar dalam bertahan.
Data dari Asosiasi Industri Rokok menunjukkan bahwa sekitar 70% produksi nasional dikendalikan oleh perusahaan besar, sementara pelaku skala kecil-menengah hanya menguasai porsi pasar yang terbatas.
"Jika konsentrasi pasar terus meningkat, iklim persaingan yang sehat akan tergerus dan keberlangsungan usaha kelas menengah menjadi terancam,” ujarnya.
Misbakhun yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI periode 2025–2030 menyatakan bahwa kebijakan fiskal yang memperhatikan daya beli masyarakat justru akan lebih efektif dalam jangka panjang, termasuk dalam menjaga kontribusi terhadap penerimaan negara.
"Jika pendekatannya hanya berbasis target tahunan tanpa mempertimbangkan realitas sosial ekonomi, kebijakan ini justru bisa melemahkan basis penerimaan cukai itu sendiri,” kata Misbakhun.
Komisi XI DPR RI akan segera mengundang Menteri Keuangan, Dirjen Bea Cukai, dan jajaran Kemenkeu untuk melakukan pembahasan mendalam terkait arah kebijakan penerimaan dari sektor hasil tembakau dalam kerangka RAPBN 2026.
"Dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis data, kita harapkan ada kebijakan yang mampu menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal negara dan keberlanjutan pelaku industri skala menengah serta stabilitas ekonomi lokal,” pungkas Misbakhun.
下一篇:Warga Pulau Jawa Nilai Dinasti Politik Berbahaya Bagi Demokrasi Indonesia
相关文章:
- Kampanye di Bandung, Prabowo: Kami akan Bekerja Sebenar
- Yang Tersisa di Medan Zoo, Potret Buram Pengelolaan Satwa di Indonesia
- Masinis Turun Lupa Tekan Rem, Kereta Jalan Sendiri hingga 70Km
- Pertolongan Pertama Disengat Tawon Agar Masalah Tak Makin Fatal
- Catat! Cara Cepat Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo Via Online
- Korlantas Polri Tambah 34 Titik ETLE di 3 Wilayah Hukum Polda Berikut Ini
- Jokowi Terima Kunjungan Menlu RRT, Eratkan Kerja Sama Ekonomi dan Motor Perdamaian
- Asing Net Sell Rp720,80 Miliar Kala IHSG Menguat, Saham
- Bisa lewat HP, Cara Cek Penerima BLT El Nino 2023
- Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam
相关推荐:
- Polri Kirim Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ke Istana
- Jalur Pendakian Papandayan yang Wajib Diketahui sebelum Mendaki
- Gregorius Adik Johnny Plate Kembalikan Rp 534 Juta Terkait Kasus Korupsi BTS
- Ini Tempat Catat Pernikahan Agama Lain Selain di KUA
- Perlinmas Beri Dukungan Untuk Prabowo
- Apa Itu Demosi ? Sanksi yang Diberikan Kepada Bharada E
- Umrah ke Saudi Boleh Pakai Visa Turis, Sudah Pernah Coba?
- Bersembunyi dari Riuh Senopati, Nikmati Sajian Jepang Modern
- Kemenhub Buka Jalur Baru Haji, Bandara Taif Jadi Opsi Strategis
- 29 Juta Turis Kunjungi Malaysia pada 2023, Indonesia Sumbang Berapa?
- TNI Gunakan Drone Pantau Situasi di Papua dari KKB
- Kejati DKI Jakarta Tunjuk 6 Jaksa Teliti Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri
- KPU Tetapkan 5 Sesi Jadwal Debat Capres
- Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Angkat Bicara Belum Ditahannya Firli Bahuri
- Spekulasi Akusisi Grab Kian Kencang, GOTO Bawa Kabar Terkini
- Berkas Perkara Firli Bahuri Tengah Dilengkapi Ditkrimsus untuk Dikembalikan ke Kejati
- Anies Sindir Gibran Soal Asam Folat Cegah Stunting: Itu dari Tanaman, Bukan Bengkel
- Situasi Papua Belum Aman, Polri Perpanjang Satgas Damai Cartenz Hingga Desember 2024
- Catat! Cara Cepat Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo Via Online
- Johanis Tanak Tegaskan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Sudah Sah Berlaku