Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara Usai Terlibat Kasus Brigadir J

百科 2025-05-26 04:57:18 42517

JAKARTA,quickq最新版本ios下载 DISWAY.ID--Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto ini resmi bebas dari penjara usai dihukum karena terlibat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. 

Pengacara Chuck, Jhonny Manurung mengatakan kliennya bebas per Juni 2023 setelah menjalani vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara Usai Terlibat Kasus Brigadir J

Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara Usai Terlibat Kasus Brigadir J

"Iya itu udah bebas," kata Jhonny saat dihubungi wartawan, Kamis, 29 Juni 2023.

Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara Usai Terlibat Kasus Brigadir J

BACA JUGA:Terkait Kecerdasan Artifisial, Guru Besar UIN Jakarta Ingatkan Pentingnya Regulasi

Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara Usai Terlibat Kasus Brigadir J

Jhonny mengatakan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut mendapatkan asimilasi Covid-19.

"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.

"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Chuck. Ia dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Penampakan Shalat Idul Adha di Al Zaytun Setelah Heboh Hingga Dipanggil Tim Investigasi

Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

本文地址:http://vjpt.quickq-ai.com/html/85e399844.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Ringankan Beban Nenek Tami Idap Katarak dengan Donasi di Berbuatbaik

Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas: Bukti Akselerasi ESG Bank Mandiri

NYALANG: Kaki

Prospek Hilirisasi Nikel Menjanjikan, Pengamat Yakin PT Vale Indonesia Kian Solid Performa Bisnisnya

Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara Usai Terlibat Kasus Brigadir J

Perdana, Mayapada Hadirkan Teknologi Bedah Robotik Lutut di Jatim

Rebutan Saldo DANA Kaget Rp599.000! Siapa Cepat Dia Dapat!

Munas XI Asperindo 2025 Siap Digelar, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

友情链接