您的当前位置:首页 > 热点 > Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim 正文
时间:2025-05-26 13:05:44 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID--Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani pidana sebagai warga binaan atau n quickq苹果版怎么用
JAKARTA,quickq苹果版怎么用 DISWAY.ID--Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani pidana sebagai warga binaan atau narapidana di lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Namun nantinya selama menjalani pidana, Richard akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Kepindahan Bharada Richard Eliezer ke Lapas Salemba Diungkap Ditjen PAS, Singgung Rekomendasi LPSK
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan hal itu diputuskan berdasarkan koordinasi, rekomendasi bersama LPSK dengan melihat keamanan dan keselamatan Bharada E.
"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, dan keselamatan, Bharada E selanjutnya per hari ini berubah dari tahanan menjadi narapidana, berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan bareskrim dengan pertimbangan keamanan," kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.
BACA JUGA:Pesan Perpisahan Ronny Talapessy untuk Bharada Richard Eliezer: 'Tugas Saya Mengawalmu Selesai'
"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," sambungnya.
Rika mengatakan dalam hal ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para penegak hukum.
"Kita akan selalu Akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum," ujar dia.
BACA JUGA:Tempat Baru Bharada Richard Elizer Disiapkan Kejaksaan: Hari Ini Dipindahkan
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Trump Hentikan Bantuan Obat HIV, Hingga TBC, Indonesia Kena Imbas2025-05-26 12:36
Izin Desak Anies Dicabut Dadakan, Timnas AMIN Tuding Terjadi Karena Kepala Negara Berpihak2025-05-26 12:32
Jadi Menu Sarapan, Apa Efek Samping Makan Oatmeal Setiap Hari?2025-05-26 12:27
Sering Lupa? 7 Kebiasaan Ini Diam2025-05-26 12:17
Wiranto Sebut Prabowo Telah Penuhi Kriteria Capres2025-05-26 11:48
INFOGRAFIS: Awas Obesitas Sentral, Cek Ukuran Celana Kamu2025-05-26 11:32
TKN Sebut Pendukung Prabowo2025-05-26 11:05
Pemerintah Diskon Lagi Tarif Listrik Hingga Tiket Pesawat, Demi Genjot Ekonomi Kuartal II2025-05-26 11:01
FOTO: Taman Nasional Nairobi Hadapi Ancaman Lonjakan Populasi Manusia2025-05-26 10:56
PLN Butuh USD171 Miliar, China Siap Jadi Mitra Strategis2025-05-26 10:46
Pelaku Serial Killer Ngaku Bisa Ubah Uang, Tipu Sejumlah TKW2025-05-26 12:56
FOTO: Kala Nenek2025-05-26 12:42
7 Alasan Harus Beli Mobil di Dealer Resmi Astra Daihatsu2025-05-26 12:39
FOTO: Semarak Festival Sanja Matsuri 2025 Tokyo, Ramai Dihadiri Yakuza2025-05-26 12:30
Kominfo Blokir 846.047 Situs Judi Online2025-05-26 12:22
6 Tanda Usus yang Sehat, Tak Cuma Dilihat dari Bentuk Feses2025-05-26 11:35
FOTO: Surga 'Food Hunter', Berburu Makanan Viral di Blok M Jakarta2025-05-26 11:08
Seberapa Sering Handuk Mandi Harus Dicuci? Ini Jawaban Ahli2025-05-26 10:40
Meski Banjir Keringat, Lakukan Pekerjaan Rumah Bukan Olahraga2025-05-26 10:32
PLN Butuh USD171 Miliar, China Siap Jadi Mitra Strategis2025-05-26 10:26