您的当前位置:首页 > 知识 > Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri? 正文
时间:2025-06-07 17:33:22 来源:网络整理 编辑:知识
Jakarta, CNN Indonesia-- Daging kurbanbiasanya dibagikan untuk orang-orang yang tak mampu. Tapi tak quickq加速器官网
Daging kurbanbiasanya dibagikan untuk orang-orang yang tak mampu. Tapi tak sedikit juga orang yang menyantap daging kurbannya sendiri.
Lantas, bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri?
Berkurban di Hari Raya Idul Adha memang jadi salah satu cara untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT. Tapi di luar itu, berkurban juga jadi bentuk saling berbagai sesama insan manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Atau, ada juga orang-orang yang secara khusus berkurban untuk dibagikan pada orang lain.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri. Bolehkah sebenarnya orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?
Mengutip NU Online, orang yang berkurban diperbolehkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri.
Bukan hanya diperbolehkan, orang yang berkurban justru disunahkan untuk memakan daging kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah.
Anjuran untuk menikmati daging kurban bahkan tercantum dalam ayat suci Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36 berikut ini:
"Maka, makan-lah sebagiannya dan berikan-lah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikian-lah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
![]() |
Namun, hal yang perlu diingat adalah, seseorang boleh mengonsumsi daging kurbannya sendiri jika kurban dilakukan secara sunah. Artinya, kurban dilakukan tanpa latar belakang nazar.
Orang yang berkurban atas alasan nazar diharamkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri meski hanya sedikit. Semua daging kurban wajib diberikan pada kelompok fakir miskin.
Namun demikian, panitia kurban tidak berhak menerima upah berupa bagian hewan kurban dari orang yang berkurban.
Jika orang yang berkurban ingin memberikan upah untuk panitia, maka berikan dalam bentuk dana atau benda berharga lainnya. Orang yang berkurban tidak dianjurkan memberikan bagian hewan kurbannya untuk panitia.
Namun, jika daging kurban diberikan untuk panitia dalam rangka sedekah, maka pemberian tersebut tidak dilarang.
Demikian penjelasan mengenai hukum memakan daging kurban sendiri. Semoga bermanfaat.
(asr/asr)Lukas Enembe Tak Gunakan Pesawat Garuda Diprotes Keluarga, KPK: Mending Siapkan Pembelaan2025-06-07 17:20
4 Cara Menyimpan Ketupat Agar Tidak Mudah Basi2025-06-07 17:00
Apakah Lemak dalam Makanan Bersantan Bisa Menyebabkan Diare?2025-06-07 16:58
香港大学风景园林硕士怎么样?2025-06-07 16:55
Ini Tempat Catat Pernikahan Agama Lain Selain di KUA2025-06-07 16:41
Gibran Dikabarkan Masuk Golkar, Airlangga: Ini akan Terus Berproses2025-06-07 16:06
Deretan Kendaraan Listrik Untuk Pengawalan KTT AIS 2023 di Bali2025-06-07 15:52
FOTO: Langit Wonosobo Dihiasi Puluhan Balon Udara di Hari Lebaran2025-06-07 15:43
Polri Enggan Beberkan Hubungan Anton Gobay dengan Lukas Enembe: Informasi Intelijen2025-06-07 15:42
欧洲最早的美术学院是哪个?2025-06-07 15:14
FOTO: 'Winter Flowers' Giorgio Armani di Milan Fashion Week2025-06-07 17:28
Cuma 3 Hari Perdagangan, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Terkoreksi Pekan Ini2025-06-07 16:53
Gibran Sapa Anggota Projo 17 Menit Sebelum Jokowi Buka Acara Rakernas di Senayan2025-06-07 16:51
去美国读声乐,这些院校个个实力强悍!2025-06-07 16:46
Program Makan Siang di Jepang, Menu Sehat Sesuai Standar Ahli Gizi2025-06-07 16:39
真 · 六边形战士!她集齐Pratt/SVA/SCAD等6校顶级offer+86万奖学金!2025-06-07 16:33
Cuma 3 Hari Perdagangan, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Terkoreksi Pekan Ini2025-06-07 16:30
阿尔托大学服装设计专业如何?2025-06-07 16:29
Program Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari Api2025-06-07 15:21
Libur Lebaran, Pengunjung Snow World Makassar Meningkat 80 Persen2025-06-07 15:11