Pakai Rompi Tahanan, Ujang Iskandar Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung!
JAKARTA,quickq破解 DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan anggota DPR RI Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat pada 2009.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tangkap Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar di Bandara Soetta
BACA JUGA:Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Terkait Korupsi di Kotawaringin Barat
"Dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 26 Juli 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ujang ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ungkapnya.
相关推荐
- Ma'ruf Amin Diminta Jadi Dewan Syura PKB 2024
- Pertolongan Pertama Disengat Tawon Agar Masalah Tak Makin Fatal
- Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Mobil BMW hingga Uang Rp10 Miliar
- Dirayakan Setelah Imlek, Kapan Cap Go Meh 2024?
- Kolaborasi Bulog
- Apa Itu Bromat yang Terkandung dalam Air Mineral Kemasan?
- 9 Cara Terhindar dari Sambaran Petir
- FOTO: Pertama di Prancis, Menata Rambut Sambil Mencicip Sampanye