您的当前位置:首页 > 综合 > Buruh Gugat UU MD3 di MK 正文
时间:2025-06-16 09:56:24 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Beberapa organisasi buruh mengajukan permohonan uji materi pasal 73, pasal quickq手机版安卓
Beberapa organisasi buruh mengajukan permohonan uji materi pasal 73, pasal 122 huruf l, dan pasal 245 Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanggilan paksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara: 34/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang diwakili oleh Nining Elitos dan Sunarno, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) diwakili Eduard Parsaulian Marpaung, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) oleh Ilhamyah dan Damar Panca Mulya, dan SINDIKASI oleh Ellena Ekarahendy dan Nur Aini.
"Pasal 73 UU MD3 mengakibatkan DPR dapat memanggil paksa seseorang dengan menggunakan kekuatan lembaga kepolisian," ujar kuasa hukum pemohon Arif Maulana, di Gedung MK Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Para pemohon menilai bahwa DPR bukanlah lembaga yudikatif yang mempunyai wewenang untuk memanggil, memeriksa, bahkan melakukan penyanderaan dengan bantuan kepolisian.
Selain itu, pemohon menganggap tidak ada kejelasan untuk perkara apa warga negara dapat dipanggil paksa dan dilakukan penyanderaan.
"Hal ini berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujar Arif.
Menurut pemohon, segala tindakan yang dikategorikan 'upaya paksa' harus diatur tata cara dan hukum acaranya melalui undang-undang.
Sedangkan pada UU MD3 pemohon tidak menemukan tata cara dan hukum acara untuk upaya paksa tersebut.
Sementara pasal 122 huruf l, dinilai oleh pemohon tidak memiliki definisi yang jelas mengenai apa yang dianggap dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sedangkan prosedur untuk memanggil dan memeriksa anggota DPR pada pasal 245 UU MD3, menurut pemohon bertentangan dengan prinsip independensi peradilan.
Diberlakukan pasal-pasal ini, menurut para pemohon berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum yang dijamin di dalam UUD 1945.
Mowilex Sukses Dapat Sertifikasi Perusahaan CarbonNeutral, Enam Kali Berturut2025-06-16 09:50
Simak, Ini Risiko Kesehatan Kamu Berdasarkan Golongan Darah2025-06-16 09:19
Erina Gudono Nyoblos di TPS Sambil Jinjing Tas Dior Rp85 Juta2025-06-16 08:40
5 Manfaat Berenang Seperti yang Dilakukan Prabowo, Bisa Lepas Stres2025-06-16 08:03
Ajukan Kasasi Dua Koruptor Ini Malah Terima Vonis Lebih Berat2025-06-16 08:01
FOTO: Kucing2025-06-16 07:58
IMF Soroti Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia, Yassierli Santai Justru Bilang Turun2025-06-16 07:46
49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Jadi Komjen2025-06-16 07:42
Sesuai Arahan Presiden Prabowo, KPK akan Dampingi Penyelenggaraan Haji 20252025-06-16 07:28
Momentum Iduladha 2025, BRI Peduli Beri Bantuan Peternak Domba Garut di Desa BRILian Sukalaksana2025-06-16 07:27
Indonesia Siap Jadi Penentu Harga Sawit Dunia, Wamentan Sudaryono: B50 Jadi Alat Bargaining Kita2025-06-16 08:51
Berapa Batasan Gaji Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah 2025? Camaba Wajib Cek2025-06-16 08:02
Alice Norin Mengidap Kanker Sarkoma, Kenali Penyebab dan Gejalanya2025-06-16 08:00
Simak Link dan Cara Daftar UM UGM 2025, Segini Biaya Pendaftarannya2025-06-16 07:52
Prabowo Luruskan Pernyataannya soal Maafkan Koruptor: Bukan Begitu, Enak Aja Udah Nyolong!2025-06-16 07:32
Bukan di Kejari, Teddy Minahasa Cs Akan Ditahan di Rutan Ini2025-06-16 07:15
5 Cara Kelola Mental Health Saat Paslon Pilihan Kalah Pemilu2025-06-16 07:14
Maskapai Ajak Liburan Gratis ke Destinasi Misterius, Berani Coba?2025-06-16 07:12
Makin Nyata, Pramono Sowan ke Rumah Anies! Pertemuan Berlangsung 1 Jam2025-06-16 07:12
Apakah Beras Berkutu Aman Dikonsumsi?2025-06-16 07:09