您的当前位置:首页 > 休闲 > Panglima TNI Ungkap Perlunya Revisi UU TNI Sebagai Respons Cepat Tangkal Ancaman 正文
时间:2025-06-16 02:55:01 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto, menyampaikan quickq安装包下载
JAKARTA,quickq安装包下载 DISWAY.ID- Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto, menyampaikan pandangannya terkait relevansi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman.
Menurutnya, sejak undang-undang tersebut disahkan pada 2004, hingga kini belum ada revisi yang dilakukan meskipun tantangan dan ancaman terhadap negara semakin kompleks.
BACA JUGA:Komisi I DPR RI Akii Sempat Diminta Pandangan Soal Posisi Teddy Jabat Seskab
BACA JUGA:Kasad Sebut TNI yang Ikut Perang di Papua Hanya 5 Persen: Lainnya Hanya di Pinggiran Saja
"Sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang, Undang-Undang TNI itu belum direvisi. Kalau kita lihat perkembangan lingkungan strategis, semua ancaman dalam dan luar negeri yang kita hadapi sekarang, sehingga membutuhkan TNI yang lebih responsif dalam menghadapi ancaman tersebut," ujar ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis 13 Maret 2025.
Menurut Panglima TNI, ancaman yang dihadapi Indonesia saat ini bukan hanya berasal dari luar negeri, tetapi juga bencana alam yang memerlukan keterlibatan aktif TNI untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut.
Oleh karena itu, TNI perlu diperkuat dan lebih fleksibel dalam menghadapi berbagai jenis ancaman.
Selain itu, Jenderal Agus juga membahas soal penempatan TNI di berbagai kementerian dan lembaga.
BACA JUGA:Menteri ATR-BPN Serahkan 42 Sertifikat Tanah untuk Puslatpur TNI AD di Oku Timur
Dalam hal ini, ia mengungkapkan bahwa ada usulan untuk menempatkan TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga.
"Kalau di luar itu kan harus pensiun. Artinya kalau di luar itu TNI yang masih sekarang kan masih ada yang di Kementan, apakah akan ditarik?" ujarnya, merujuk pada kemungkinan penarikan TNI aktif yang menduduki jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) dan lembaga lainnya.
Lebih lanjut, Panglima TNI menegaskan bahwa jika TNI aktif ditempatkan di kementerian atau lembaga tertentu, mereka harus mundur dari kedinasan aktif.
Namun, beberapa lembaga seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), BNPB, dan Polkam memiliki peraturan yang memungkinkan TNI aktif menduduki jabatan di sana.
BACA JUGA:Catat! Prabowo Sebut THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret!
PNM dan MES Dukung UMKM Lewat Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Nasabah2025-06-16 02:38
Aturan Judi Diubah, Negara Arab Ini Siap Bangun Kasino Terbesar2025-06-16 02:20
Indonesian Heritage Agency Segera Buka Lagi Museum Nasional Indonesia2025-06-16 02:18
Bank Mandiri Perkuat Transaksi Digital di FJGS 2025, Meriahkan Perayaan 500 Tahun Jakarta2025-06-16 02:12
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba DPO Kasus Pabrik Clandestine Lab di Bali2025-06-16 02:09
Indibiz Dukung Transformasi Digital UKM di Seluruh Indonesia Lewat Tiga Keunggulan2025-06-16 02:06
Erick Thohir Gandeng Amazon Web Service, Perkuat Proses Manajemen di Berbagai BUMN2025-06-16 00:58
Couple Goals, Sitha Marino & Bastian Steel Suka Liburan Antimainstream2025-06-16 00:32
Tarif Tol Tak Ada Diskon Jelang Nataru 2024/2025, Begini Dalil Jasa Marga2025-06-16 00:14
Citi Prediksi Ekonomi RI 2025 Melambat ke 4,7 Persen, Ini Sebabnya!2025-06-16 00:10
Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur2025-06-16 02:19
Wakil Ketua DPR RI Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan Siapapun2025-06-16 02:18
Sri Mulyani: Kebijakan Penghapusan Utang Macet UMKM adalah Langkah Strategis Dorong Perekonomian2025-06-16 01:42
Indonesian Heritage Agency Segera Buka Lagi Museum Nasional Indonesia2025-06-16 01:29
Simbol Baru Status Finansial, Bitcoin Sudah Tak Lagi Sekedar Investasi2025-06-16 01:12
Prabowo Akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah di Bogor, Ada Arahan Khusus?2025-06-16 01:10
10 Makanan Tinggi Kalium Selain Pisang, Makan Enak Tubuh Sehat2025-06-16 01:03
MA Nyatakan 3 Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik2025-06-16 00:42
3 Hakim yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Siap Disidang2025-06-16 00:15
Djan Sebut PPP Jembatani Ahok2025-06-16 00:13