MA Nyatakan 3 Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik
JAKARTA,quickq 安卓 DISWAY.ID --Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa tiga majelis hakim agung menangani kasasi terpidana pembunuhan Ronald Tannur.
Hasilnya menyatakan, ketiga hakim tersebut tak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Juru Bicara MA Yanto menerangkan pemeriksaan dilakukan oleh tim secara maraton, sejak 4 November hingga 12 November di Kejagung dan Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Jadwal Pembagian Rapor dan Penilaian Akhir Semester Ganjil 2024, Siswa-Guru Wajib Tahu!
BACA JUGA:Waduh, Istana Sebut Ada yang Iseng Sampaikan Laporan ke Lapor Mas Wapres, Kok Bisa?
Majelis kasasi Ronald Tannur, diperiksa di Ruang Sidang Ketua Pengawasan MA pada Selasa, 12 November 2024.
Tim pemeriksa juga memeriksa dokumen-dokumen yang relevan.
"Ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada tanggal 27 September 2024," kata Yanto kepada wartawan, Senin, 18 November 2024.
Yanto menyebut dalam pertemuan itu kapasitas keduanya merupakan tamu undangan.
Pertemuan itu, kata dia, juga berlangsung secara singkat.
BACA JUGA:Kalender Desember 2024 Lengkap dengan Pasaran Jawa, Ada Tanggal Merah?
BACA JUGA:Gandeng Kemendiktisaintek, Menteri PPPA Ajak Mahasiswa Magang di Ruang Bersama Merah Putih
Yanto mengungkapkan dalam pertemuan itu ZR sempat menyinggung perkara Ronald Tannur kepada hakim agung, namun tidak ditanggapi.
"Pada pertemuan accidental dan berlangsung singkat tersebut ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh hakim agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," katanya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Eksplorasi Taman dan Waktu dalam Tema Met Gala Tahun Ini
- 3 Turis Asing Berulah di Bromo, Foto Vulgar Pamer Bokong
- Dua Hari Beroperasi, Bus Wisata Atap Terbuka Gratis dari TransJakarta Layani 10 Ribu Orang
- IHSG Hari Ini Berakhir Melesat 0,67% ke 7.142, INCO, ADMR dan AKRA Top Gainers LQ45
- Meski Dapat Endorse Wakilnya Trump, Harga Bitcoin Terkoreksi ke US$107.000
- Bawaslu Minta KPU Tidak Gegabah Tentukan DPT
- Hadapi Tahun Politik, Kapolri Tegas Minta Jajarannya Jaga Perdamaian hingga Persatuan RI
- Arus Balik H+3 Lebaran, KAI Daop 1 Jakarta Sebut Ada 39.300 Penumpang yang Tiba Jumat Ini
- 5 Cara Menghilangkan Noda Cat di Baju, Bisa Pakai Hairspray
- KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra
- Buku di Perpus Hensinki Dipinjam Tahun 1939, Dikembalikan Tahun 2024
- Miris! Sampah Akibat Banjir Rob Menumpuk di Tegal Alur, Warga: Sudah Lebih dari 10 Tahun
- Bikin Panjang Umur, Ini 7 Pilihan Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun
- Demokrat Tak Lagi Jagokan AHY di Pilgub DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya!
- Selama 30 Tahun, Tak Pernah Ada Bagasi yang Hilang di Bandara Ini
- Buku di Perpus Hensinki Dipinjam Tahun 1939, Dikembalikan Tahun 2024
- Hilang Kendali, Lansia Pengemudi Mobil di Tangsel Tewas di Tempat
- Telin Sasar Filipina Lewat Radius, Konektivitas Regional di Asia Tenggara
- 3 Wanita Terinfeksi HIV Usai Perawatan Kecantikan di Spa Tak Berizin
- 10 Kota Terpintar di Dunia versi Smart City Index 2024, Tak Ada RI