Ahli Waris Minta Bank Danamon Berikan Hak Ayahnya
Sidang lanjutan gugatan terhadap PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang sebelumnya merupakan Bank Kopra Indonesia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum pihak penggugat Hasanuddin Nasution, mengatakan, "Kalau sidang hari ini kita akan mendengarkan jawaban dari pihak tergugat," katanya kepada wartawan Senin (12/6/2017).
Lanjutnya, Kalau diurutkan proses perdamaian gagal, "Nah ini, harus diperiksa secara biasa, yaitu pemeriksaaan gugatan. posisi ibu Taty ini penggugat, jadi gugatannya dinilai dan dijawab oleh mereka." ujarnya.
Hasanuddin mengatakan kliennya tetap dengan gugatan awal yaitu; menuntut pembayaran atas saham Bank Kopra yang sudah berganti nama menjadi Bank Danamon yang berkisar Rp1 triliun lebih. Dua alih waris tersebut kompak mengatakan bahwa orangtuanya pemegang saham seri A Bank Kopera dengan masing-masing 104 saham milik ayah Taty yaitu Daud dan 253 saham milik Roesli.?
Oleh karena itu, pihak penggugat meminta kerugian materil Rp985,95 juta dan imateril Rp100 miliar untuk penggugat I. Serta Rp1,45 triliun kerugian materil dan Rp100 miliar kerugian imateril bagi penggugat II.
Sementara itu Taty anak pendiri bank Kopera menambahkan, Masalah ini sudah berjalan, berpuluh-tahun tidak selesai sejak tahun 1987 sebelum Ayah kami meninggal, "Hingga akhir hayat Beliau mengatakan, 'Papa tidak mengambil hak rakyat', dan berpesan'Im still the owner of the Bank, one day you can't get it." katanya.
Sementara itu usai sidang (29/5), tim kuasa hukum Bank Danamon enggan memberikan komentar atas kasus ini, "Bukan, saya tidak punya kewenangan berikan komentar," katanya sambil berpaling.
Sekedar informasi, perkara ini tercatat dengan No. 909/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(责任编辑:热点)
- LQ Indonesia Lawfirm soal Alvin Lim Ditahan: Tidak Ada Surat Penangkapan dan Penahanan
- Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor
- Pulang Sekolah, Siswa SMK di Kemayoran Tewas Dibacok Diserang 10 Orang
- Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi
- QS建筑学专业排名2025
- Modantara Dorong Solusi Nyata untuk Mitra Ojol: Niat Baik Tidak Boleh Berubah Menjadi Krisis Baru
- Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?
- Kasus TPPO di Indonesia Capai 699 Laporan
- Penjelasan Kenapa Nyaris Setiap Pesawat Dicat Warna Putih
- Usai BI Rate di Pangkas 25 basis poin, Bos BI Minta Perbankan Turunkan Bunga Kredit
- Khawatir Soal Dumping, Pemerintah Diminta Turun Tangan Lindungi Industri Tekstil Nasional
- 国外动画专业留学院校推荐
- AHY Akui Penunjukkannya Serba Mendadak, Dipanggil Jokowi Hingga Diminta Jadi Menteri
- Persatuan Guru NU Bersama BKKBN Terus Edukasi Siswa Cegah Perkawinan Anak dan Turunkan Stunting
- TKN Ungkap Akun Tiktok @calonistri71600 Tidak Terafiliasi dengan Prabowo
- Kecewa dengan Anies Baswedan, Ketum Partai Emas: Dari Zaman Ahok...
- Persatuan Guru NU Bersama BKKBN Terus Edukasi Siswa Cegah Perkawinan Anak dan Turunkan Stunting
- 墨尔本大学景观专业排名及申请条件
- Kamu Selingkuh, Kita Tetap Bertahan, Tapi...
- Rencana Pengesahan AHKFTA, Kawendra: Negara Harus Hadir Lindungi Pasar Dalam Negeri