Bea Cukai Pulau Jawa Gencarkan Berbagai Upaya Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang kembali menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Malang-Raya dan berhasil mengamankan sebanyak 725.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekat pita cukai pada Rabu (21/10/2020) di Dusun Glendangan, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, menjelaskan kronologi penindakan yang berawal dari petugasnya yang sedang melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tumpang berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat.
"Petugas kemudian mendapatkan sebuah bangunan di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang yang menyimpan rokok jenis SKM batangan yang diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai yang tidak dikemas dalam penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai," jelasnya.
Baca Juga: Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal
Latif mengungkapkan, dari hasil operasi tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp329.875.000. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Malang.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat dengan terus memberantas peredaran rokok ilegal," tegas Latif.
Selain upaya dalam penegakan hukum, Bea Cukai Malang bersinergi bersama instansi terkait dalam menekan peredaran rokok ilegal juga sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pengguna jasa di beberapa Kecamatan.
"Kami harap masyarakat dapat turut serta mengawal dan berjalan seirama dengan ketentuan yang ada karena nantinya pungutan cukai akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)," ujar Surjaningsih, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang.
Selain Bea Cukai Malang, beberapa Kantor Bea Cukai lainnya di wilayah Jawa juga melakukan berbagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, di antaranya sinergi dengan pemda dan aparat penegak hukum untuk memberikan edukasi melalui sosialisasi rokok ilegal kepada pelaku usaha hingga masyarakat umum.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:休闲)
- ·Meski Lonjakan COVID
- ·2020, Anies Bakal Wajibkan Kendaraan Lolos Uji Emisi
- ·Wow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 Pengacara
- ·FOTO: Lansia dan Asa yang Terjaga di Panti Jompo Singkawang
- ·TPN Ganjar
- ·Dipakai untuk Pengumpulan Donasi Amal dan Oplas, Rekening Ratna Bakal 'Dikorek' Polisi
- ·Anies Tiba
- ·Tips Pramugari Dapat Tiket Pesawat Paling Murah: Beli di Bulan Januari
- ·Tuntut Perlindungan pada Sektor Padat Karya, FSP RTMM
- ·Ternyata Ada 3 Tanaman yang Baik untuk Kesehatan Mata, Apa Saja?
- ·TKN Ingatkan Pendukung Prabowo
- ·Baik buat Mata Kamu, 6 Makanan Ini Bikin Penglihatan Tetap Tajam
- ·Kementan Minta KPK Periksa Penggunaan Anggaran Alsintan
- ·Ada 2 Laporan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat
- ·KPU Tambah 2 LO Pada Debat Pilpres Keempat
- ·Masinis Kereta Tabrakan di Bandung di Bandung Diduga Terjepit
- ·Laga Panas Persija Vs Persib Dijaga 15 Ribu Personel Gabungan
- ·Terkuak! Penyebab dari Kecelakaan Tabrakan KA di Cicalengka
- ·VIDEO: Hikmah di Balik Takdir, Belajar Menerima Ketetapan Allah
- ·Terkuak! Penyebab dari Kecelakaan Tabrakan KA di Cicalengka