Bareskrim Telah Periksa 44 Saksi di Kasus Pagar Laut Tangerang
JAKARTA,quickq苹果版下载安装 DISWAY.ID- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi di kasus pemalsuan izin pagar laut.
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan 44 saksi tersebut terdiri dari warga desa hingga kementerian dan ahli.
BACA JUGA:Masyarakat Adat Melayu RDP dengan Komisi VI DPR, Laporkan Soal Mafia Lahan di Pulau Batam!
BACA JUGA:Bareskrim Segera Gelar Perkara Status Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut, Arsin Makin di Ujung Tanduk!
"Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian ataupun intansi-intansi terkait termasuk ahli kita sudah memeriksa," kata Djuhandani di Mabes Polri, Senin, 10 Februari 2025.
Meski demikian, jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya tak memeriksa menteri terkait dalam kasus pagar laut. Ia menjelaskan hal itu dikarenakan pemeriksaan menteri dalam sebuah kasus terlalu jauh.
"Terlalu jauh Pak Menteri ini kan pelaksana yang melaksanakan kalau ditanya Pak Menteri mungkin Pak Menteri juga hanya sifatnya kebijaksanaan kalau dalam proses penyidikan kan kita memeriksa siapa berbuat apa jadi sebatas itu saja," jelasnya.
Kades Kohod Diperiksa
Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin dalam kasus pagar laut dalam status sebagai saksi.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan peraduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod, Arsin)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Senin, 10 Februari 2025.
Jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi. Kata dia, apabila bukti-bukti sudah mencukupi, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya.
BACA JUGA:Kebakaran Kantor ATR/BPN Dihantui Isu Sabotase Proyek Pagar Laut: Dokumen Penting Tak Terdampak!
"Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Djuhandani mengatakan dari hasil pemeriksaan, Polri menemukan modus operandinya yaitu Arsin membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," imbuhnya
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Pemerintah Targetkan Implementasi KRIS di Seluruh RS Mulai Juni 2025
- Alhamdulilah, 10 PDP di Bogor Dinyatakan Sembuh
- Tanaman Pengusir Nyamuk, Gampang Ditanam di Rumah
- Gilang Juragan 99 Resmi Ditunjuk Sebagai Sekjen DEKOPIN
- Meski Ramai #KaburAjaDulu, Muzani: Warga Indonesia Pasti Kembali karena Cinta Tanah Air
- BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya
- Terbitkan Surat Edaran, Kemenkop Percepat Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih
- RUPST WTON Sepakati Pembagian Dividen Rp6,53 Miliar hingga Perombakan Komisaris
- Rahasia Dapatkan DANA Kaget Tiap Hari: Ikuti Cara Ini biar Banjir Cuan
- Hasto: Saya Tulis Eksepsi dengan Tangan Sendiri di Rutan, Spirit untuk Tegakan Keadilan!
- Sudah Cek KTP Hari Ini? Saldo Dana PKH Tahap II Cair April, Lihat Namamu Masuk atau Nggak!
- UGM Kembali Klarifikasi soal Ijazah Palsu Jokowi, Bawa Kesaksian Teman Seangkatan
- Waktunya Hampir Habis! Pendaftaran SNBP 2025 Ditutup Besok, Jangan Sampai Impian PTN Kandas
- RUU TNI Disahkan Hari Ini, DPR Pastikan Tak Ada Dwifungsi ABRI
- Langkah Tegas Kementerian ATR/BPN Tangani Permasalahan Sertifikasi Dapat Apresiasi Komisi II DPR
- Hari Diabetes Sedunia, Cegah Sebelum Parah
- 纽约视觉艺术学院摄影专业排名
- Ekosistem Bisnis Tepat Faktor Penting Giatkan Aktivitas Ekspor
- Mau Punya Anak, Wanita Australia dapat Izin Ambil Sperma Jenazah Suami
- Gilang Juragan 99 Resmi Ditunjuk Sebagai Sekjen DEKOPIN