Pemerintah Targetkan Implementasi KRIS di Seluruh RS Mulai Juni 2025
JAKARTA,quickq安卓版下载安装 DISWAY.ID--Pemerintah menargetkan pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit melalui sistem KRIS (Kelas rawat inap Standar) bisa tersedia di seluruh Rumah Sakit di Indonesia pada Juni 2025.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan dari 3.228 Rumah Sakit, ada 115 RS yang tak diwajibkan mengimplementasikan KRIS.
BACA JUGA:PLN Fasilitasi Layanan Kesehatan Rawat Jalan Hingga Rawat Inap untuk Karyawan dan Pensiunan
BACA JUGA:Daftar Fasilitas dan Biaya Rawat Inap di Mayapada Hospital Jakarta Selatan, Paling Murah Rp400 Ribu!
"Kita rencana memang juni ini kita harapkan semua rs sudah mulai melakukan implementasi KRIS dari 3.228 RS ada 115 RS yang kita tidak masukan kewajibannya, untuk KRIS 3.113 ini setengah-setengah, swasta lebih dikit kemudian ada RS pemerintah," kata Budi saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa, 11 Februari 2025.
Budi menegaskan pelaksanaan KRIS ini bertujuan untuk menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat, bukan untuk menyeragamkan kelas layanan.
"Jadi layanan kesehatan nya minimal sama dan standarnya terpenuhi ada 12 standar yang kita kasih," jelasnya.
BACA JUGA:Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien
BACA JUGA:Emang Boleh BPJS Kesehatan Dipakai untuk Cover Rawat Inap di RSJ? Bisa Kok, Penuhi Syarat Ini Dulu Tapi Ya
Adapun 12 standar layanan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah adalah:
1. Komponen banagunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan
4. Kelengkapan tempat tidur
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Mau Punya Anak, Wanita Australia dapat Izin Ambil Sperma Jenazah Suami
- Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Makan Belimbing Setiap Hari
- 10 Camilan Sehat Cocok untuk Diet, Berenergi dan Bikin Kenyang
- 5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Buah Naga
- Mau Berlayar di Kapal Pesiar Terbesar di Dunia? Siapkan Rp15,6 Juta
- Jokowi: Indonesia Siap Gelar KTT ASEAN ke 43 di Jakarta
- Tanggapi Pemanggilan Muhaimin ke KPK, Abdullah Hehamahua: KPK Lembaga Hukum, Bukan Alat Politik
- Tanggapi Pemanggilan Muhaimin ke KPK, Abdullah Hehamahua: KPK Lembaga Hukum, Bukan Alat Politik
- Wamen PUPR Diperiksa 6 Jam di Kejagung, Terkait Proyek Rumah Pejuang yang Ambrol
- Pembatasan Iklan Rokok dalam PP 28/2024 Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK di Sektor Media
- 5 Tren Warna Dapur 2025, Warna Cerah dan Segar Jadi Incaran
- Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Makan Tomat Setiap Hari?
- Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
- Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi Syarat
- Wamen PUPR Diperiksa 6 Jam di Kejagung, Terkait Proyek Rumah Pejuang yang Ambrol
- Daftar 91 Skincare
- Prabowo Subianto: Pemerintahan yang Dipimpin Presiden Joko Widodo Harus Diakui
- Bank Mega Syariah Salurkan Rp 500 Miliar untuk Dukung Proyek Tambang BRMS
- Veganuary: Melawan Toxicnya 'Daging itu Maskulin'
- KPP Bentuk Tim Pemenangan Anies