您的当前位置:首页 > 娱乐 > Apa Itu Serangan Fajar Politik Uang, Aturan dan Sanksi 正文
时间:2025-06-07 18:16:12 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Menjelang Pemilu 2024, di masa tenang menuju pencoblosan justru merupakan masa-m quickq 快客
JAKARTA,quickq 快客 DISWAY.ID- Menjelang Pemilu 2024, di masa tenang menuju pencoblosan justru merupakan masa-masa rawan. Sejumlah fenomena serangan fajar bisa bermunculan. Politik uang menjadi salah satu kegiatan yang wajib diwaspadai. BACA JUGA:4 Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu Diungkap TKN, Habiburokhman: Pengkondisian hingga Politik Uang Apa itu serangan fajar dan politik uang? Dikutip dari situs resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serangan fajar sendiri adalah pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya saat kampanye menjelang Pemilu. Jelang pemilihan umum, satu hal yang perlu diwaspadai adalah praktik politik uang. Serangan fajar adalah istilah populer politik uang. Aturan dan Sanksi Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tidak terbatas uang. Salah satunya tidak menggunakan politik uang alias money politic. Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”. Dikutip dari Hukum Online, UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentuApabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. BACA JUGA:SBY Nyoblos Pemilu 2024 di Pacitan, AHY di Cipete Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”. Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut jtidak menghilangkan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”. Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.
Terbaru! Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C 20232025-06-07 18:11
33 Ide Kata2025-06-07 17:56
Semoga Andi Arief Tabah Hadapi Cobaan Ini2025-06-07 17:46
BI, MA, dan OJK Perkuat Kerja Sama Tingkatkan Wawasan Hakim2025-06-07 17:39
5 Minuman Ini Ampuh Usir Lendir dari Paru2025-06-07 17:13
2025世界顶级服装设计学校排名2025-06-07 17:09
Fiji Bantah 7 Turis Keracunan Alkohol, Diduga Kena Penyakit Misterius2025-06-07 17:09
KPK Selesaikan Tahap Penyidikan untuk Taufik Kurniawan2025-06-07 16:33
Polres Bandara Soekarno2025-06-07 16:03
Penyakit Dinga Dinga Uganda yang Bikin Perempuan Uganda 'Menari'2025-06-07 15:50
5 Tanaman Obat Pembersih Ginjal, Cocok untuk Jaga Kesehatan2025-06-07 17:26
7 Turis Asing Keracunan Minuman Alkohol Racikan Hotel Bintang 52025-06-07 17:26
FOTO: Semarak Parade Natal di Mal2025-06-07 17:16
KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat2025-06-07 17:13
Standar Pemeriksaan di Tiap Bandara Ternyata Kerap Berbeda, Kok Bisa?2025-06-07 16:43
2025年全球游戏设计专业大学排名2025-06-07 16:39
5 Manfaat Makan Kikil, Bisa Cegah Penuaan Dini2025-06-07 16:31
Jokowi Akui Praktik Pungli Masih Banyak2025-06-07 16:28
Ikuti Google Maps, Turis Malah Tersesat Seminggu di Daerah Terpencil2025-06-07 16:09
Sandiaga Curhat Nggak Boleh Nonton Konser Ahmad Dhani2025-06-07 15:32