Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 2023
时间:2025-05-25 11:47:30 出处:探索阅读(143)
JAKARTA,quickq官网ios DISWAY.ID- Belasan ribu pengguna narkoba ditangkap oleh Satgas P3GN Polri sepanjang 2023
Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) berhasil menangkap 11.828 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada periode 21 September 2023 hingga Jumat 29 Desember 2023.
"Selama periode tersebut Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 11.828 tersangka," kata Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Desember 2023.
BACA JUGA:4 Negara Alami Perubahan Metode Pemungutan Suara Pemilu 2024, KPU Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Safety Riding Libur Nataru Ala Ninja Xpress
Wakabareskrim Polri itu menjelaskan belasan ribu tersangka itu ditangkap dari 7.921 laporan polisi (LP).
"Dimana 9.628 orang diantaranya sedang dalam proses penyidikan dan 2.200 orang tersangka lainnya direhabilitasi," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita Polri adalah:
1.Sabu sebanyak 1.896,43 kg atau 1,896 ton
2.Ekstasi sebanyak 706.712 butir
BACA JUGA:Daihatsu Akui Adanya Kecurangan: Kami Akan Lakukan Reformasi Besar-besaran
BACA JUGA:Siskaeee dan 10 Tersangka Video Porno Kelas Bintang Terancam 10 Tahun Penjara
3.Ganja sebanyak 815,35 kg
4.Kokain sebanyak 2 kg
- 1
- 2
- »
猜你喜欢
- FOTO: Inovasi Pertanian Modern di Agro Edukasi Wisata Ragunan
- Alasan Pria Disebut Lebih Mudah Sakit Dibanding Wanita
- DPRD DKI Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBDP 2022, Ketua Komisi A: Tanya Pimpinan
- Pemerintah Jamin Stok LPG di Periode Nataru Aman!
- NYALANG: Kenangan Dingin nan Membeku
- Punya Dampak Luas, APSENDO Peringatkan Bahaya Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi
- LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Perama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
- Warga Jakarta Mending pada Prokes Deh, Riza Patria Sebut Angka Korban Omicron di Jakarta Mencapai...
- Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter Pelaku Kekerasan Seksual