Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti meningkatnya penggunaan skema balloon paymentoleh perusahaan pembiayaan (multifinance), di tengah perlambatan penjualan kendaraan baru.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyatakan bahwa fenomena ini tidak semata-mata didorong oleh lesunya pasar otomotif, tetapi juga merupakan respons atas kebutuhan likuiditas masyarakat.
“Skema balloon paymentdi perusahaan multifinance tidak semata-mata disebabkan oleh lesunya penjualan kendaraan baru, melainkan juga sebagai bagian dari strategi responsif terhadap kebutuhan pasar dan likuiditas masyarakat,” jelas Agusman, dikutip Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: OJK Endus Potensi Fraud Kredit Bank Woori Senilai US$78,5 juta Sejak 2023
Namun, OJK mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan sebaiknya tidak terlalu bergantung pada pola ini. Otoritas mendorong lembaga multifinance untuk terus berinovasi dan memperluas portofolio pembiayaan, terutama ke sektor-sektor potensial lainnya, agar model bisnis menjadi lebih berkelanjutan dalam jangka panjang.
“Meskipun demikian, multifinance diharapkan terus berinovasi dan memperluas portofolio ke sektor-sektor lain yang potensial agar tidak terlalu mengandalkan skema balloon payment,” lanjutnya.
Sebagai informasi, balloon paymentadalah skema pembiayaan dengan cicilan bulanan ringan, namun menyisakan pelunasan pokok dalam jumlah besar di akhir masa tenor. Skema ini banyak diminati konsumen karena mampu menjaga arus kas jangka pendek, tetapi di sisi lain menyimpan potensi risiko likuiditas saat pembayaran akhir tiba.
(责任编辑:焦点)
- Investor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif Trump
- FOTO: Serunya Berburu Kacamata Murah nan Kece di Pasar Senen
- 7 Turis Asing Keracunan Minuman Alkohol Racikan Hotel Bintang 5
- 10 Promo Hari Natal 2024, Makan Enak Hati Senang
- Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!
- Kemungkinan Andi Arief Hanya Direhabilitasi, Karena Korban?
- Cerita Kepala BNPT soal Ada Pejabat yang Terpapar Radikalisme
- Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
- PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
- 2025年全球游戏设计专业大学排名
- Ini Sebabnya Bawaslu Awasi Ahmad Dhani di Persidangan
- Mayapada Hospital Hadirkan Prosedur Modern Atasi AVM di Otak
- Terus Melejit, Green Financing BRI Tembus Rp89,9 triliun di Triwulan I 2025
- KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah
- Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!
- Berjalan Kaki atau Naik Tangga, Mana yang Lebih Baik buat Turunkan BB?
- 7 Kepribadian Orang yang Sering Cuma Baca Chat WA Tanpa Dibalas
- Indonesia Peringkat ke
- Ngeri! Ditjen Aptika Kominfo Ungkap 8 Juta Masyarakat Indonesia Turun Kasta Akibat Judol
- Tak Disangka, Alasan Fahri Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet Bikin Kagum