您的当前位置:首页 > 百科 > Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan 正文
时间:2025-06-07 18:12:58 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir men quickq下载地址找不到了
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menyatakan bahwa kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan termasuk delik aduan.
"Aparat kepolisian bisa mengusutnya walaupun tidak ada laporan dari masyarakat," kata Mudzakkir saat memberikan keterangan dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Terkait hal itu, Mudzakkir pun mengatakan bahwa warga di luar Kepulauan Seribu bisa saja melapor Ahok kepada aparat kepolisian dengan adanya kasus penodaan agama tersebut.
Meskipun, kata dia, para pelapor Ahok atas kasus penodaan agama sendiri tidak ada satupun dari warga di Kepulauan Seribu. "Mereka punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu terkait dengan kitab suci yang mereka imani itu telah dinodai," tuturnya.
Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar dan ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
7 Buah Terbaik untuk Sahur, Enak dan Bikin Kenyang Seharian2025-06-07 18:11
Profil Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang Baru, Gantikan Endra Zulpan2025-06-07 18:00
Tak Melulu Manis, Buah Juga Bisa Dicampur dengan Masakan Gurih2025-06-07 17:05
Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya2025-06-07 16:51
Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Tidur Lebih Nyenyak2025-06-07 16:47
Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...2025-06-07 15:59
Periode Idul Fitri 2024: Terjadi 277 Gempa, 33 Titik Tanah Longsor, Gunung Ruang Berstatus Awas2025-06-07 15:41
Sempat Sebut Proyek Angin di Era Anies Baswedan, PDIP Kini Ingin Heru Budi Lanjutkan Program JakWiFi2025-06-07 15:34
VIDEO: Pameran di London Meriahkan Hari Jadi ke2025-06-07 15:32
Gerai Mie Gacoan di Serpong Disegel, Satpol PP Tangsel: Tak Ada Izin2025-06-07 15:30
Pratu J Pasrah Ditangkap Pasca Penusukan Pengamen di Kawasan Senen2025-06-07 17:51
Penyelundupan Tas Mewah, Bea Cukai Soekarno2025-06-07 17:37
Gagal Merger dengan Honda, Nissan Ditarik Toyota?2025-06-07 17:02
Turis AS Ditangkap Usai Ukir Huruf di Gerbang Kayu Kuil Kuno di Jepang2025-06-07 16:48
Beda Harapan Keluarga Brigadir J untuk Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi2025-06-07 16:25
Puncak Penumpang Libur Natal di Bandara Halim Diprediksi Besok2025-06-07 16:17
Rayu Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla2025-06-07 16:17
Mantan Pilot Anjurkan Penumpang Pesawat Bawa Tisu Basah, Ini Alasannya2025-06-07 16:09
Asing Net Sell Rp720,80 Miliar Kala IHSG Menguat, Saham2025-06-07 15:55
Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla2025-06-07 15:43