您的当前位置:首页 > 时尚 > Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al 正文
时间:2025-05-26 08:39:15 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Pa quickq官网ios手机下载
JAKARTA,quickq官网ios手机下载 DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut.
BACA JUGA:Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan kepada rekan2, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.
BACA JUGA:Kronologi Bus Trans Jogja Gagal Nanjak di Tanjakan Gemulung, Lalu Terguling Masuk Jurang
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia.
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan 'Pengamanan' Kasus Korupsi BTS
Sebagaimana diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Lirik Lagu Madu Tiga-TRIAD, Dibeli Ahmad Dhani dari Musisi Malaysia
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Polri Tangkap 12 Orang Pelaku TPPO Jaringan Malaysia2025-05-26 08:30
VIDEO: Ratusan Balon Udara Hiasi Langit New Mexico Amerika Serikat2025-05-26 08:15
Anies Janji Bentuk Kementerian Kebudayaan Jika Menang Pilpres 20242025-05-26 08:15
Bursa Asia Kompak Anjlok, Investor Soroti Data Ekonomi China2025-05-26 08:09
Pengamanan Jelang Indonesia Vs Argentina, Polri: Terapkan Skema 3 Ring2025-05-26 07:51
5 Efek Samping Obat Steroid buat Anak, Jangan Diberikan Sembarangan2025-05-26 07:23
Bobby Kucing Prabowo, dari Kertanegara ke Istana Negara2025-05-26 07:04
Anies Janji Bentuk Kementerian Kebudayaan Jika Menang Pilpres 20242025-05-26 06:55
Semua Bandara di Korsel Akan Pasang Radar Burung Usai Tragedi Jeju Air2025-05-26 06:22
KPU Ungkap Bakal Ada Pemantau Asing Pada Pemilu 2024 Mendatang2025-05-26 06:06
Pilot Ungkap Rute Penerbangan Paling Menantang di Indonesia2025-05-26 08:35
Harus Cari Bahan Lain Nih Ye... Narasi Intoleran ke Anies Baswedan Bakal Basi karena Hal Ini?2025-05-26 08:16
4 Siswa SMK Di Cilincing Jadi Tersangka Usai Aniaya Junior, 2 Buron2025-05-26 08:13
Pecah! PDIP Kuliti Habis Soal Drama Formula E Garapan Anies Baswedan!2025-05-26 08:13
Gerindra Sebut Cak Imin Dapat 'Golden Tiket' untuk Jadi Cawapres Prabowo Subianto2025-05-26 08:04
Polda Jateng Bongkar Penipuan Arisan Online Beromzet Rp4 Miliar2025-05-26 07:59
GP Ansor Laporkan Faizal Assegaf Gegara Tuding Ketum PBNU 'Pembenci Habib', Polisi: Dilidik Krimsus2025-05-26 07:16
Anies Janji Bentuk Kementerian Kebudayaan Jika Menang Pilpres 20242025-05-26 07:11
Malam yang Istimewa, Kapan Malam Nisfu Syaban 2025?2025-05-26 06:15
Lihat Antusiasme Masyarakat, Anies: Kami Optimis Banyak yang Ingin Perubahan2025-05-26 06:15